" DAN SEGALA SESUATU KAMI CIPTAKAN BERPASANG-PASANGAN AGAR KALIAN INGAT KEBESARAN ALLAH ."
MENIKAH
Ayat diatas menegaskan, bahwa semua makhul hidup memiliki kodrat berpasang-pansangan. Diadalam kehidupan manusia , pernikahan adalah sebagai satu-satunya untuk menjalani hidup berpasangan yang dibenarkan oleh Agama Islam. Oleh karena itu dengan menikah manusia dapat memelihara statusnya sebagai makhluk yang mulia dalam menyalurkan kebutuhan biologisnya, selain itu menikah juga merupakan cara yang terbaik untuk menghindari perbuatan maksiat dan fitnah. Serta demi berlangsungnya berkembang biaknya manusia itu sendiri.
ALLAH SWT BERFIRMAN :
." hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan menjadikan istri dari padanya dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan pria dan wanita ." [QS An-Nisa: 1]
Dengan pernikahan maka akan terpeliharanya martabat antara pria dan wanita untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin . Serta dengan pernikahan juga akan berkurangnya kemungkaran, sedang kebaikan dan keberkahan akan meningkat . Allah menjadikan pernikahan sebagai hal yang utama, bahkan merupakan sunnah Nabi.
Syarat-syarat untuk menikah
1. Sudah dewasa
2 Siap lahir dan batinnya
3 Mempunyai penghasilan [sudah bekerja]
RASULULLAH SAW BERSABDA :
." Waahai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu, hendaklah menikah. Sesungguhnya menikah itu dapat akan dapat memejamkan pandangan dan memelihara kemaluan dari perbuatan keji. Barang siapa yang tidak mampu, supaya ia berpuasa sebab ia akan dapat mengurangi syahwat ." [HR Bukhari]
MEMINANG/MELAMAR
Pengertian meminang adalah pernyataan seorang pria untuk meminta kesediaan menikah dengannya.
AKAD NIKAH
Akad nikah adalah untuk menciptakan suatu ikatan [ pernikahan] lahir batin seorang pria dan wanita sebagai suami istri sesuai dengan sayrat dan rukun yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk membangun keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahma yang sesuai dengan syariat Islam.
ALLAH SWT BERFIRMAN :
." Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-nya adalah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, serta dijadikan-Nya diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir ." [QS Ar-Rum: 21]
MAS KAMIN /MAHAR
Mas kawin adalah suatu pemberian seorang pria kepada wanita yang dinikahinya. Pemberian itu bisa berupa uang atau barang seperti Al-qur'an, seperangkat alat sholat atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
ALLAH SWT BERFIRMAN :
." Berikanlah mas kawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik ." [QS An-Nisa:4]
Jumlah mas kawin tergantung dari kemampuan calon suami dan atas persetujuan istri. Hendaklah tidak berlebihan , hal ini tersirat dalam sebuah hadist dari Jabir, sesungguhnya :
RASULULLAH SAW BERSABDA :
." Klau sekiranya seorang pria memberi makanan sepenuh kedua tangannya saja untuk mas kawin seorang wanita. sesungguhnya wanita itu halal baginya ." [HR Ahmad dan abu Daud]
PERSIAPAN WALIMAH
Walimatul 'usry [walimah pengantin], maksudnya pesta pernikahan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah swt setelah berlangsungnya akad nikah. Hukum walimah ini sunnah muakad, maka pelaksanaannya hendaklah sebatas kemapuan dan tidak memaksakan diri sampai harus berhutang kesana kemari. Selain memneratkan, dari pada uang dihambur-hamburkan untuk pesta, lebih bermanfaat digunakan bagi keperluan stelah menikah dan sebagai modal untuk memulai hidup baru setelah menikah.
BEBERAPA HADIST YANG MENERANGKAN MASALAH WALIMAH
1 Anas bin malik ra berkata :
." Aku tidak melihat rasulullah saw membuat walimah untuk istri-istri beliau seperti walimah yang diselenggarakan untuk istri yang bernama Zainab. Beliau waktu itu memotong seekor kambing ." [HR Muslim]
2 Shafiyah binti Syaibah ra berkata :
." rasulullah telah membuat walimah itu untuk sebagian istri-istri beliau dengan dua mud [ 1mid=6ons] dari syair [tepung jagung] ." [HR Bukhari]
3 ." Sejelek-jeleknya jamuan adalah jamuan walimah dimana yang diundang hanya orang-orang kaya dan orang-orang miskin dilupakan. Barang siapa tidak mendatangi undangan yang tidak seperti itu, maka berarti ia mendurhakai Allah dan rasul-Nya ." [HR Muslim]
ANGGARAN BIAYA UNTUK WALIMAH
1 GEDUNG
Untuk biaya sewa gedung mulai dari 3 jt [tidak terbatas]
Pelaminan 8 jt [tidak terbatas]
Perias 5 jt [tidak terbatas]
Untuk perias biasanya sudah termasuk Rias, baju pengantin. orang tua, keluarga. penerima tamu
2 ANGGARAN BIAYA UNTUK ACARA DIRUMAH
Untuk 100 orang
Tenda 6X6X2 X 30.00 = 2.160.000
kursi 100x75.000 = 750.00
Catering 23.500X100 = 2.350
Decorasi 3.000.000 [tak terbatas]
Dokumentasi 5jt [tak terbatas]
3 SYARAT SYARAT YANG DIPERLUKAN
Surat RT/Rw Surat keterangan untuk menikah
Kekelurahan/Kecanatan/KUA
Foto 3X4 5 lembar
Para sahabatku tersayang semua tentang biaya ini hanya sekedar bayangan , sebagai masukan bagi para sahabat, dan semua tergantung bagaimana kita dalam memilih nama yg terbaik bagi terselenggarnya walimah tsb. Dan semoga bisa menjadikan manfaat . . . Salam Bahagia . . . Salam Ta'aruf . . .
Post a Comment
Post a Comment