Fasal tentang Doa Qunut
Doa
qunut ada tiga macam. Pertama,
doa Qunut Nazilah, yaitu doa
yang dibacakan setelah
ruku’ (i’tidal) pada rakaat
terakhir shalat. Hukumnya
sunnah hai’ah (kalau lupa
tertingal tidak disunatkan
bersujud sahwi). Qunut Nazilah
dilaksanakan karena ada
peristiwa (mushibah) yang
menimpa, seperti bencana alam,
flu burung dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontoh
Rasulullah SAW Yang
memanjatkan doa Qunut Nazilah
selama satu bulan atas mushibah
terbunuhnya qurra’ (para
sahabat Nabi SAW yang hafal al
Qur’an) di sumur Ma’unah. Juga
diriwayatkan dari Abi Hurairah
ra. bahwa “Rasulullah SAW
kalau hendak mendoakan untuk
kebaikan seseorang atau doa
atas kejahatan seseorang, maka
beliau doa qunut setelah
ruku’ (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kedua, qunut shalat witir.
Menurut pengikut Imam Abu
Hanifah (hanafiyah) qunut witir
dilakukan dirakaat yang ketiga
sebelum ruku’ pada setiap shalat
sunnah. Menurut pengikut Imam
Ahmad bin Hambal (hanabilah)
qunut witir dilakukan setelah
ruku’. Menurut Pengikut Imam
Syafi’i (syafi’iyyah) qunut witir
dilakukan pada akhir shalat witir
setelah ruku’ pada separuh
kedua bulan Ramadlan. Akan
tetapi menurut pengikut Imam
Malik qunut witir tidak
disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada raka’at
kedua shalat Shubuh. Menurut
pengikut Imam Abu Hanifah dan
Imam Ahmad doa qunut shalat
Shubuh hukumnya tidak
disunnahkan karena hadits Nabi
SAW bahwa ia pernah
melakukan doa qunut pada saat
shalat Fajar selama sebulan telah
dihapus (mansukh) dengan ijma’
sebagaiman diriwayatkan oleh
Ibnu Mas’ud:
ﺭَﻭَﻯ ﺍﺑﻦُ ﻣَﺴْﻌُﻮْﺩٍ:ﺃَﻧَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻗَﻨَﺖَ
ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟﻔَﺠْﺮِ ﺷَﻬْﺮﺍً ﺛُﻢَّ ﺗَﺮَﻛَﻪُ
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud:
Bahwa Nabi SAW telah
melakukan doa qunut selama
satu bulan untuk mendoakan
atas orang-orang Arab yang
masih hidup, kemudian Nabi
SAW meninggalkannya.” (HR.
Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik
(Malikiyyah) doa qunut shalat
Shubuh hukumnya sunnah tetapi
disyaratkan pelan saja (sirr).
Begitu juga menurut Syafi’iyyah
hukumnya sunnah ab’adl (kalau
lupa tertinggal disunatkan sujud
sahwi) dilakukan pada raka’at
yang kedua shalat Shubuh.
Sebab Rasulullah SAW ketika
mengangkat kepala dari
ruku’ (i’tidal) pada rakaat kedua
shalat Shubuh beliau membaca
qunut. Dan demikian itu
“Rasulullah SAW lakukan sampai
meninggal dunia (wafat)”. (HR.
Ahmad dan Abd Raziq)
Imam
Nawawi menerangkan dalam
kitab Majmu’nya:
ﻣَﺬْﻫَﺒُﻨَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺍﻟﻘَُﻨُﻮْﺕُ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺳَﻮَﺍﺀٌ
ﻧَﺰَﻟَﺖْ ﻧَﺎﺯِﻟَﺔٌ ﺃَﻡْ ﻟَﻢْ ﺗَﻨْﺰِﻝْ ﻭَﺑِﻬَﺬَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻛْﺜَﺮُ
ﺍﻟﺴَّﻠَﻒِ
“Dalam Madzhab kita (madzhab
Syafi’i) disunnahkan membaca
qunut dalam shalat Shubuh, baik
karena ada mushibah maupun
tidak. Inilah pendapat mayoritas
ulma’ salaf”. (al-Majmu’, juz 1 :
504)
Penulis berpendapat tentang
bagaimana dua hadits tentang
doa qunut pada shalat Shubuh
yang tampa’ tidak sejalan. Cara
kompromi untuk mendapat
kesimpulan hukum (thariqatu al-
jam’i wa al-taufiiq) dapat
diuraikan, bahwa hadits Abu
Mas’ud (dalil pendapat
Hanafiyyah dan Hanabilah)
menegaskan bahwa Nabi SAW
telah melakukan qunut selama
sebulan lalu meninggalkannya
tidak secara tegas bahwa hadits
tersebut melarang qunut shalat
Shubuh setelah itu. Hanya
menurut interpretasi ulama yang
menyimpulkan bahwa qunut
shalat Shubut dihapus
(mansukh) dan tidak perlu
diamalkan oleh umat
Muhammad SAW. Sedangkan
hadits Anas bin Malik (dalil
pendapat Malikiyyah dan
Syafi’iyyah) menjelaskan bahwa
Nabi SAW melakukan qunut
shalat Shubuh dan terus
melakukannya sampai beliau
wafat.
Kesimpulannya, ketika
interpretasi sebagian ulama
bertentangan dengan pendapat
ulama lainnya dan makna teks
tersurat (dzahirun nashs) hadits,
maka yang ditetapkan (taqrir)
adalah hukum yang sesuai
dengan pendapat ulama yang
berdasrkan teks tersurat hadits
shahih. Jadi, hukum doa qunut
pada shalat Shubuh adalah
sunnah ab’adl, yakni ibadah
sunnah yang jika lupa tertinggal
mengerjakannya disunatkan
melakukan sujud sahwi setelah
duduk dan membaca tahiyat
akhir sebelum salam. Wallahu
a’lam bi -shawab.
Ini adalah hasil copasan dari www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/10/12607/Ubudiyyah/Fasal_tentang_Doa_Qunut.html
(percobaan posting)
Post a Comment
Post a Comment