Kemendikbud Buka Posko Pengaduan PPDB
Sehubungan PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2012/2013 banyak kejadian-kejadian yang seringkali merugikan banyak pihak, baik masyarakat langsung ataupun lembaga terkait.
Terutama sekolah sekolah, khususnya negeri seringkali menerima siswa baru melampaui kuota yang ditetapkan sehingga banyak terdapat sekolah swasta menjadi
kekurangan murid. dan ini hampir terjadi hampir disemua daerah di Indonesia.
kekurangan murid. dan ini hampir terjadi hampir disemua daerah di Indonesia.
Sehubungan dengan itupula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka posko pengaduan dan informasi penerimaan peserta didik baru yang dikelola Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud. Posko pengaduan dan informasi ini beroperasi pada 18 Juni-2 Juli 2012.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad di Jakarta, Senin (11/6/2012), menyatakan, pembukaan posko PPDB ini untuk menampung laporan warga seputar pelaksanaan penerimaan siswa baru 2012 pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Posko ini melayani pengaduan warga pukul 08.00-16.00 setiap hari kerja.
Ibnu Hamad mengimbau warga yang mengirimkan laporan ke posko PPDB untuk memberikan laporan yang rinci, seperti bagaimana kejadiannya, di mana, kapan, siapa pelaku, dan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon). Pelapor yang memberikan informasi ke posko PPDB akan dijamin kerahasiaannya. Menurut Ibnu, laporan faktual yang disampaikan ke posko PPDB akan diverifikasi auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan unit-unit terkait. Warga yang akan melaporkan informasi seputar PPDB dapat menghubungi call center 177, nomor telepon 021-5703303, atau e-mail pengaduan@kemdikbud.go.id. Pengaduan dapat juga disampaikan langsung ke Gerai Informasi dan Media Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Gedung C Lantai 1, Jakarta.Ester Lince Napitupulu | Marcus Suprihadi/
Post a Comment