KABAR KERINCI - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Yusuf Sagoro, terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan dewan 2003 lalu, diduga sudah menjadi warga negara Malaysia.
Jika informasi itu benar, upaya eksekusi yang akan dilakukan Kejari Sungaipenuh terhadap Yusuf seperti yang dilakukan terhadap terpidana lainnya, bakal menemui kendala berat.
Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo, juga mengakui sudah mendapatkan informasi tersebut. Dari kabar yang ia dapatkan, Yusuf Sagoro juga sudah memiliki rumah di negeri jiran tersebut.
"Meski demikian, kita akan tetap mencari kepastian informasi tersebut. Apakah benar dia sudah menjadi warga negara Malaysia atau bukan," ujar Agus Widodo, dikonfirmasi Tribun, Senin (29/4).
Dijelaskannya, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya akan menghubungi kedutaan besar Malaysia di Indonesia. "Kalau sudah jadi warga Malaysia, pasti datanya ada di kedubes," katanya.
Agus mengakui sejauh ini pihaknya sudah berupaya mengeksekusi Yusuf sesuai aturan yang ada. Soalnya putusan hukum yang dijatuhkan terhadapnya sudah inkracht.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan. Bahkan kita juga sudah mengirimkan surat panggilan. Namun karena sudah menjadi warga negara Malaysia, kejaksaan menemui kesulitan," ia menjelaskan.
Ia mengaku surat panggilan kedua dilayangkan dua minggu lalu. Ia akan terus melakukan upaya pemanggilan. "Awal bulan depan akan kita layangkan lagi panggilan yang ketiga," ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana jika surat panggilan ketiga tidak dipenuhi, dan Yusuf memang sudah menjadi warga negara Malaysia, apakah eksekusi bisa dilakukan? Agus menjawabnya proses eksekusinya akan sulit. "Tidak bisa," jawabnya singkat.
Post a Comment
Post a Comment