Ads (728x90)

Anonymous 03:41
Jambi - Anggota Resmob dan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jambi menangkap pelaku utama tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Petugas juga mengamankan empat teman dari pelaku utama karena dianggap turut serta atau membiarkan adanya perbuatan itu.

Direskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Pol Wira Wijaya kepada wartawan di Jambi, Senin (29/4/2013), mengatakan, terungkap dan tertangkapnya pelaku pemerkosaan tersebut berkat laporan korban ke PPA Polda.

Lima pelaku yang diamankan adalah Ja (22) sebagai pelaku utama pemerkosaan terhadap korban Y (15). Empat lainnya diamankan karena turut serta membiarkan perbuatan, yakni N (18), F (17), Fe (19), dan A (17).

Dari hasil pemeriksaan tim PPA, pemerkosaan di atas mobil tersebut terjadi Minggu (28/4/2013) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, pelaku, Ja, mabuk lem, sedangkan korban diberi minuman yang memabukkan.

Sebelum terjadi pemerkosaan, Ja dan empat temannya bersama-sama korban Y dan seorang teman, D, berkeliling menggunakan mobil.

Saat melintas di jalan menuju Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Ja memerkosa korban Y di atas mobil. Perbuatan Ja disaksikan teman-teman pelaku sebelum akhirnya mereka pulang ke rumah masing-masing.

Korban Y bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke PPA Polda Jambi dan akhirnya kelima pelaku ditangkap tim Resmob dan PPA Polda Jambi.

Ja ditangkap Senin (29/4/2013) pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah. Empat temannya yang lain ditangkap di rumahnya masing-masing dan kini mereka diamankan di Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Y oleh pihak kepolisian diperiksa ke rumah sakit untuk divisum guna penyidikan lebih lanjut.

Post a Comment

Post a Comment