Situs Berita Online “Wajib Lapor”
Kebijakan baru di Singapura yang akan mewajibkan situs-situs berita memiliki lisensi banyak ditentang oleh komunitas dunia maya disana. Yang mana peraturannya, situs internet yang memiliki sedikitnya 50.000 pengunjung tiap bulannya wajib melaporkan untuk mendapat lisensi tahunan. Peraturan ini diungkapkan oleh Otoritas Pengembangan Media (MDA) Singapura, Selasa (28/5). Konten yang melanggar standar MDA seperti “membahayakan harmoni rasial dan keagamaan” harus dihapus dari situs tersebut dalam 24 jam setelah pemberitahuan. Peraturan ini ditujukan untuk mengotrol wacana di internet yang selama ini dikhawatirkan oleh pemerintah.
Post a Comment
Post a Comment