Akhirnya, saya pun menghalalkan segala cara untuk mendapatkan background blog yang saya inginkan. Saya kunjungi situs-situs atau blog-blog yang memiliki background yang bagus dan indah, kemudian saya ambil background-nya. Sehingga saat itu, dalam hitungan beberapa menit, saya pun mendapatkan belasan background blogger yang keren dan imut. Bagaimana cara saya mengambil atau mencuri background blog orang lain?
Untuk mencuri background blog orang lain, sobat blogger harus memiliki media browser Mozilla Firefox. Sudah punya Mozilla FireFox? Berarti sobat blogger tinggal mencari blog yang akan menjadi target kejahatan kita. Kalau target sudah ditentukan, ikuti petunjuk berikut:
Cara Mencuri Background Blog Orang Lain
- Kunjungi situs atau blog target
- Kemudian klik Favicon dari blog tersebut (Kalau sobat blogger menggunakan media browser yang lama, klik Favicon yang atas, bukan yang bawah).
- Klik tombol More Informations dan klik Media. Disana akan terlihat gambar-gambar yang terdapat di blog atau situs yang kita buka
- Klik satu persatu URL yang terdapat di dalam Scrolling Bar sambil sobat blogger melihat Preview yang terdapat di bawahnya.
- Kalau sobat blogger sudah menemukan Background yang di cari, klik tombol Save As dan klik tombol Save.
- Bakground langsung tersimpan di Hard Drive komputer sobat.
Buat sobat blogger yang ingin mengikuti jejak saya yang jelek ini, berpikirlah beribu-ribu kali karena negara kita, Indonesia adalah negara hukum yang menindak tegas pelaku pencurian.
"Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Itu adalah bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kasus pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah:
- Mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh
- Pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki
- Perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.
Post a Comment