Ads (728x90)

Anonymous 01:22
Pengertian Barang, Pengertian Jasa, Pengertian Promosi, Pengertian Impor Barang dan Pengertian Impor Jasa berikut ini adalah pengertian dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Definisi / arti Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Definisi / arti Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Definisi / arti Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Definisi / arti Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. (Ini nich isu yang lagi rame misalnya impor barang berupa impor beras. pent)
Definisi / arti Impor Jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Post a Comment

Post a Comment