Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips


Kejahatan dapat dilakukan juga melalui internet, dengan menggunakan sarana komputer. Kejahatan melalui internet, dalam hal ini sering disebut dengan sebutan: Cybercrime.
Kejahatan yang ada di internet, mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan jenis kejahatan biasa, karena:
  1. Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial. Kapanpun dan dimanapun kejahatan akan bisa muncul.
  2. Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal, atau tidak etis.
  3. Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
  4. Kerugian yang diakibatkan akan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
  5. Pelaku kejahatan pada umumnya orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer, dan berbagai aplikasinya.
Beberapa macam kejahatan yang dilakukan di internet antara lain:
  • Unauthorized Access: yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain secara ilegal atau tanpa izin, dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Tujuan dari penyusupan ini ada dua, yaitu:
    1) untuk mencari informasi penting dan data rahasia, serta menyabotase data tersebut (pelakunya disebut: cracker).
    2) untuk tujuan hanya sekedar merasa tertantang untuk menguji kemampuan serta keamanan dari sistem komputer yang disusupi (pelakunya disebut: hacker).
  • Cyber Sabotage and Extortion: yaitu kejahatan dengan cara membuat gangguan, perusakan, bahkan penghancuran terhadap suatu data, Program, atau jaringan komputer orang lain. Bisa saja pelakunya menyerang dengan cara memasukkan virus yng bersifat merusak. Kejahatan ini disebut: Cyber Terrorism.
  • Cyber Espionage: kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain dengan tujuan untuk memata-matai aktivitas komputer pengguna yang disusupi, dan sekaligus untuk mendapatkan informasi penting dan rahasia.
  • Data Forgery: kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan data-data palsu serta cenderung tidak benar, pada komputer yang dimasukinya.
  • Illegal Contents: kejahatan ini dilakukan untuk membuat kekacauan pada sistem informasi internet, dengan cara mencampur data yang benar dengan data yang tidak benar serta cenderung tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
  • Infrigements of Privacy: yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
  • Phising: kejahatan ini dilakukan untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke-situs yang telah disiapkan oleh pelakunya.
  • Spamming: yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara mengirimi email sampah sebanyak-banyaknya dengan maksud untuk memberikan penawaran sebuah produk tertentu, dan bahkan cenderung menyertakan virus dalam emailnya. Bentuk spamming yang lebih berbahaya adalah 'email bomber' yaitu: kegiatan menyerang email seseorang sampai email tersebut tidak dapat dipergunakan lagi oleh penggunanya.
  • Offense Againts Intellectual Property: yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Carding: yaitu kejahatan berupa penipuan menggunakan kartu kredit. Pelakunya disebut Carder, yaitu: pencuri nomor kartu kredit yang masih berlaku, dan mempergunakannya untuk transaksi pembelian barang secara online di internet.

Halaman Terkait:
| Pelanggaran hak cipta | Berbagai dampak negatif tik | Penyebaran virus komputer | Pornografi dan perjudian - penipuan dan tayangan kekerasan |

Post a Comment