Dengan diberlakukan Kurikulum 2013, pelaksanaan ujian nasional (UN) di jenjang SMA/SMK dengan bakal dimajukan di kelas XI. Perubahan ini untuk membuat para siswa di kelas XII bisa lebih berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri dalam melanjutkan ke pendidikan tinggi atau kuliah.
"Pada tahun ajaran baru nanti, siswa kelas X pada semua sekolah terlebih dahulu yang menghadapi perubahan Kurikulum 2013. dan Nantinya akan ada penyesuaian UN-nya," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, dalam rapat dengar pendapat pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Musliar, perubahan UN di kelas XI tingkat SMA akan membuat siswa di kelas XII dapat lebih berkonsentrasi untuk menyiapkan kuliahnya di perguruan tinggi. Adapun di jenjang SMK adalah agar siswa kelas XII bisa konsentrasi menyiapkan diri terjun di dunia kerja. Menurutnya, untuk jenjang SMA kelas XI yang menjalani perubahan kurikulum, buku teks yang disiapkan pemerintah adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Sejarah Indonesia.
Sesuai dengan Kurikulum 2013, penyampaian materi teori bagi siswa sekolah menengah kejuruan akan dituntaskan di kelas XI. Karena itu, ujian nasional pun dilakukan saat siswa kelas XI. sedangkan di kelas XII, siswa harus konsentrasi menjalani uji sertifikasi keahlian,” kata Anang Tjahjono, Direktur Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anang menjelaskan, pelaksanaan ujian nasional (UN) di kelas XI dimaksudkan agar saat duduk di kelas XII, siswa dapat fokus pada pendalaman materi produktif yang terkait dunia kerja, termasuk praktik kerja industri.
Bagi siswa yang tidak lulus UN di kelas XI, nantinya bisa melanjutkan ke kelas XII, tetapi tetap harus mengulang UN. Di kelas XII siswa menjalani uji kompetensi teori dan praktik yang dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi yang melibatkan asesor dari dunia industri. Dengan demikian, siswa yang lulus SMK mendapat ijazah dan sertifikat kompetensi. dan selain sudah menentukan jadwal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah menetapkan batas nilai minimum kelulusan siswa.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan, untuk siswa SMA/SMK/MA, standar kelulusan pun masih ditetapkan pada nilai yang sama dengan tahun lalu, yaitu 5,5. "Tidak ada yang berubah. Soalnya saja yang berubah, dan ada 20 variasi soal di tiap kelas, tapi tingkat kesulitannya relatif sama. Batas nilai minimum juga seperti tahun lalu, yaitu, nilai minimum 5,5 merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi nilai UN dan nilai rapor dengan porsi 60:40. dan Siswa juga tak boleh memperoleh nilai di bawah 4 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN." ujar Khairil
Selain itu, Khairil mengatakan bahwa soal UN 2013 akan lebih variatif sesuai dengan kebijakan Kemendikbud yang akan menggunakan 20 paket soal. Tingkat kesulitan UN tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu meskipun hasil UN akan dijadikan salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri.
Photo : Inilah.
Editor : Wani Sailan
Post a Comment