Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Zaman semakin berkembang, teknologi pun semakin maju dan banyak produk-produk yang dihasilkan dari teknologi yang membantu pekerjaan manusia, akan tetapi hal itu juga menjadi pro dan kontra. Diantaranya dalam transaksi jual-beli yang dilaksanakan oleh manusia.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya. Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.

A. Pengertian Jual-Beli

Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. Dan merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Demikian al-ba’ sering diterjemahkan dengan “jual-beli”.

Menurut etimologi jual-beli diartikan 

مقابلة الشيئ بالشيئ.

 “Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain”.

Menurut terminologi, para fuqaha menyampaikan pendapatnya berbeda-beda: Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 

مقاباة بال بمال تمليكا.

“Pertukaran harta dengan harta untuk tujuan kepemilikan”.

Ibn Qudamah menyampaikan sebagai berikut: “Mempertukarkan harta dengan harta denga tujuan pemilikan dan penyerahan milik”.

Landasan syara’

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)

سئل النبى صلى الله عليه وسلم: اي الكسب أطيب ؟ فقد عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

B. Rukun Jual-Beli

Dalam menetapkan rukun jual beli diantara para ulama terjadi perbedaan. Menurut Ulama Hanafiah, rukun jual beli adalah ijab Qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha baik ucapan maupun perbuatan.

Menurut Jumhur Ulama ada empat rukun jual beli, yaitu:
  1. Pihak penjual (Ba’i)
  2. Pihak pembeli (mustari)
  3. Ijab Qabul (Sighat)
  4. Obyek jual beli (Ma’qus alaih)

C. Syarat Jual-Beli

1. Syarat jual beli menurut madzhab Hanafiyah
Dalam akad jual beli harus disempurnakan empat (4) syarat, yaitu:
  1. Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
  2. Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
  3. Syarat Umum (terbebas dari cacat)
  4. Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)
2. Syarat jual beli menurut madzhab Malikiyah
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
  1. Aqid
  2. Sighat
  3. Obyek Jual Beli
3. Syarat jual beli menurut madzhab Syafi’iyah
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
  1. Ijab Qabul
  2. Obyek Jual beli.
4. Menurut Madzhab Hanabilah
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
  1. Aqid
  2. Sighat
  3. Obyek Jual Beli.
Contoh-contoh kasus jual beli kaitannya dengan pemenuhan persyaratan:
  1. Ba’i al-Muaththah (jual beli dengan saling memberi dan menerima)
    Yakni kasus jual beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa disertai ijab dan qabul.
  2. Jual beli anak kecil yang mumayyiz
  3. Ba’i al-Mukrih (jual beli orang yang dipaksa)
  4. Ba’i al-Taljiah
    Yakni jual beli yang disamarkan atau dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya kekhawatiran timbulnya penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
  5. Ba’i al-Fudhuliy
    Yakni jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan (wilayah) atasnya.
D. Obyek Jual Beli Mabi’ dan Tsaman
Hanafiyah membedakan obyek jual-beli menjadi dua, yaitu:
  1. Mabi’ (barang yang dijual)
    Yaitu sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu.
  2. Tsaman (harga)
    Yaitu sesuatu yang tidak dapat dikenali (tidak dapat dibedakan dari lainnya) melalui kriteria tertentu.
Perbedaan antara Tsaman, Qimah dan Dain:
Tsaman adalah harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah akad, sedangkan Qimah adalah harga (nilai) yang berlaku secara umum. Adapun Dain adalah harga yang dibabankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.
E. Jual Beli Bathil dan Fasid
Sah atau tidaknya akad jual beli bergantung pada pemenuhan syarat dan rukunnya. Dari sudut pandangan ini, jumhur fuqaha membagi hukum jual beli menjadi dua, yaitu shahih dan ghairu shahih. Sedangkan menurut Hanafiyah dibagi menjadi tiga, yaitu shahih, bathil, fasid.
Menurut Hanafi, jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenankan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.
Contoh kasus jual beli yang fasid dan bathil.
  1. Bai’ al-Ma’dum (jual beli atas barang yang tidak ada)
    Seluruh madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual beli janin di dalam perut induknya dan jual beli buah yang belum tampak.
  2. Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual beli barang yang tidak mungkin dapat disunnahkan)
    Kesepakatan seluruh imam madzhab bahwasanya jual beli seperti ini tidak sah. Contoh jual beli burung terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam sungai dan lain-lain.
  3. Bai’ al-Gharar
    Yakni jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya, atau tidak mungkin dapat diserahterimakan. Menurut Jumhur, jual beli fasid dipandang tidak berlaku dan sama sekali tidak menimbulkan peralihan hak milik meskipun pihak pembeli telah menguasai barang yang diperjualbelikan.

F. Pembagian Macam-macam Jual Beli
Dari aspek obyeknya, jual beli dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
  1. Bai’ al-Muqayyadah
    Yaitu jual beli barang dengan barang yang biasa disebut jual beli barter.
  2. Bai’ al-Muthlaq
    Yaitu jual beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan harga secara mutlak.
  3. Bai’ al-Sharf
    Yaitu menjualbelikan alat pembayaran dengan yang lainnya.
  4. Bai’ al-Salam
    Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain (tanggungan)

Post a Comment