Kakak Ustadz Jeffry itu menyebut jika Pipik Dian Irawati Mantan Istri Uje yang tidak punya hak atas segala sesuatu yang berhubungan dengan Alm. terutama juga soal hak asuh anak.
Pertikaian menantu Pipik Dian Irawati dan mertua Umi Tatu memuncak di satu titik, yaitu Pemugaran Makam Uje.
Jika ibunda Uje menyebut Pipik melakukan Teror, kakak kandung Uje justru menyebut jika Pipik hanyalah berstatus mantan istri adiknya. Aswan Faisal pun lantas merepet pada 4 Anak Uje, Adiba Khanza Az-Zahra, Mohammad Abidzar Al-Ghifari, Ayla Azuhro, dan Attaya Bilal Rizkillah, yang disebut hak asuhnya ada di pamannya bukan di ibunya,
“Silakan buka lagi Fiqh, di situ dijelaskan bahwa apabila sepasang suami istri meninggal salah satunya, maka dalam waktu kurun iddah adalah proses perceraian. Setelah masa iddah, maka orang tersebut boleh menikah dengan siapapun, dan dia telah terputus haknya. Istilahnya sudah jadi mantan.”
“Jadi ketika suami meninggal dunia, istri menjadi mantan,”
“(Soal pemugaran makam -red) Yang punya hak atas almarhum itu adalah anak-anak kandungnya. Itu pun kalau anak-anak sudah dewasa, dalam istilah fiqh sudah mumayyis.”
“Karena anak-anak masih belum dewasa, maka perwaliannya (hak asuh) diarahkan kepada paman-pamannya,”
Post a Comment