Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Pengadaan barang dan jasa untuk sekolah-sekolah masih menjadi sasaran empuk untuk dikorupsi dengan menggunakan anggaran pendidikan. 

Modus yang sering dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa adalah mengintervensi proses pengadaan barang dengan cara penunjukkan langsung, tender fiktif, ataupun memberikan fee untuk mendapatkan proyek tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti dijelaskan Siti Juliantari Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik, di Jakarta, Kamis (24/1/2013), sepanjang tahun 2012 sekolah-sekolah di DKI Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, sering kali mendapatkan kiriman barang berupa meja, kursi, lemari, dan buku-buku pelajaran tanpa adanya permintaan dan perencanaaan terlebih dahulu dari pihak sekolah. 

Dugaan tersebut sejalan dengan temuan PPATK semester II-2012 yang menyebutkan terdapat 33,3 persen dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan. sebagai contoh; di lingkungan pendidikan DKI Jakarta dengan sumber dana paling banyak disalahgunakan dari dana alokasi khusus (DAK), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hibah, serta dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan ini terjadi juga di daerah lainnya  

Sementara itu, Heru Purnomo, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta, menyatakan, anggaran pendidikan rawan dikorupsi karena masih minimnya tranparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, baik di tingkat dinas pendidikan maupun sekolah, dalam tahap perencanaan ataupun penganggaran. (Ester Lince Napitupulu )

Editor : W.Sailan

Post a Comment