Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

BANGKO – Calon Bupati (Cabup) Merangin, Al Haris tak bisa nyoblos pada pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Merangin, 25 Maret mendatang. Cabup nomor urut empat ini tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Merangin.
 
Hal itu disampaikan oleh anggota KPUD Merangin, Riskandi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3). Katanya, dari empat pasangan cabup dan cawabup Merangin yang akan bertarung, hanya satu yang tidak bisa memberikan hak suaranya.
 
Kandidat tersebut tambahnya, adalah cabup nomor urut empat, Al Haris yang berpasangan dengan Khafid. Haris tak bisa memberikan hak suaranya, karena tidak terdaftar di DPT, karena memiliki KTP di luar kebupaten Merangin.
 
“Dari empat pasangan calon, hanya satu yang tak nyoblos, yakni Cabup Al Haris. Selebihnya akan ikut menyoblos,” ujarnya.

Post a Comment