Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips


PARA MUSLIMAH, BERHATI-HATILAH PENISBATAN NAMA

Banyak wanita muslimah setelah
menikah, lalu menisbatkan
namanya dengan nama suaminya,
misalkan:
Maryani menikah dgn Amiruddin,
kemudian ia memakai nama
suaminya sehingga namanya
menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam
mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, Hukum
Penamaan adalah hal yang
penting. Setiap pria ataupun
perempuan hanya
diperbolehkan menambahkan
“NAMA AYAHnya” di belakang
nama dirinya dan mengHARAMkan
menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang
namanya, meskipun nama
tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam Islam. Nama lelaki di
belakang nama seseorang berarti
keturunan atau anak dari lelaki
tersebut. Sehingga, tempat
tersebut hanya boleh untuk
tempat nama ayah kandungnya
sebagai penghormatan anak
terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat,
seperti istrinya Bill Clinton: Hillary
Clinton yang nama aslinya Hillary
Diane Rodham; istrinya Barrack
Obama: Michelle Obama yang
nama aslinya Michelle LaVaughn
Robinson, DLL.

Hadist mengenai perihal
penamaan ini sangat SHAHIH.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
“Barang siapa yg mengaku
sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan
dirinya kpd yg bukan walinya,
maka baginya laknat ALLAH,
malaikat, dan segenap manusia.

Pada hari Kiamat nanti, ALLAH
tidak akan menerima darinya
ibadah yang wajib maupun yang
sunnah”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan
Tirmidzi)

♥ Semoga Bermanfaat...
PARA MUSLIMAH, BERHATI-HATILAH PENISBATAN NAMA

Post a Comment