Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

JAKARTA - Penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Yogyakarta, dan membunuh empat tahanan, sulit diterima akal sehat, sebab Indonesia adalah bangsa yang beradab.

Hukum telah dicampakkan begitu saja dengan mengeksekusi para tersangka tanpa proses pengadilan.

"Bagaimana pun, ini cara yang sulit sekali diterima akal sehat bangsa yang beradab," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hajriyanto Y Thohari, Minggu (24/3/2013).
Petugas kepolisian berjaga di pintu masuk Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Sabtu (23/3/2013).

Hajriyanto mengatakan, yang berwenang menjatuhkan hukuman pidana tidak ada lagi selain majelis hakim di pengadilan. 

Tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan terhadap tersangka yang sudah ditahan di Lapas, kata dia, jelas melanggar hukum. Pihak Kepolisian harus bisa mengungkap siapa para pelaku.

Hajriyanto berpendapat pihak Kepolisian kurang antisipatif dalam menempatkan ke empat tersangka. Semestinya Kepolisian lebih cermat jika melihat kasus yang melibatkan mereka. Sebab, kata dia, keluarga, kelompok, atau korps korban tidak akan terima.

"Mereka pasti sangat marah, dendam, dan menuntut pembalasan. Tahu akan kemungkinan pembalasan seperti ini, Polri dan Lapas mestinya hati-hati dan cermat menempatkan tahanan. Peristiwa yang sangat tragis dan dramatis itu terjadilah," kata Hajriyanto.

Seperti diwartakan sebelumnya, gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat menyerang lapas. Awalnya, mereka mengaku dari Polda DI Yogyakarta sambil menunjukkan surat berkop polda. 

Mereka mengaku ingin membawa empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Hugo's Cafe, Selasa lalu.

Mereka mengancam meledakkan lapas ketika permintaan ditolak pihak lapas. Akhirnya, petugas membukakan pintu dan belasan orang memakai penutup mata masuk. 

Mereka menyeret petugas lapas menunjukkan empat tahanan yang dicari. Empat tahanan tersebut akhirnya ditembak mati. (*)

Post a Comment