Artikel Aliran Pemikiran Islam ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM. Silahkan dibaca terlebih dahulu biar lebih afdhol. :D
1. Pemikiran Aliran Kalam
Islam agama yang diyakini sebagai agama rahmatal lil alamin ternyata tidak selamanya bersifat positif. Salah stu buktinya adalah tahkim, peristiwa tersebut menjadikan umat Islam terpecah paling tidak menjadi 3 kelompok, yaitu pendukung Muawiyah, pendukung Ali bin Abi Thalib, dan kelompok yang keluar dari barisan Ali, yang dalam sejarah dikenal dengan nama “Khawarij”.
Sebagian umat Islam khawatir terhadap gagasan Khawarij yang mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, Muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari. Oleh karena itu sebagian ulama mencoba bersikap netral secara politik dan tidak mau mengkafirkan para shabat yang terlibat dan menyetujui tahkim. Umat Islam yang terkabung dalam kelompok ini kemudian dikenal sebagai ‘Murji’ah”.
Selain dua aliran di atas, terdapat ajaran yang mencoba menjelaskan kedudukan manusia dan Tuhan dengan penjelasan yang sangat berbeda menurut aliran pertama, manusia memiliki kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut paham ini, manusia punya kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatannya. Oleh karena itu, aliran ini kemudian dikenal dengan nama “Qodariyah”. Karena memandang bahwa manusia memiliki kekuatan (qudrah) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.
Aliran kedua berpendapat sebaliknya, bahwa dalam hubungan dengan manusia, Tuhan itu Maha Kuasa. Karena itu, Tuhanlah yang menentukan perjalanan hidup manusia dan yang mewujudkan perbuatannya. Menurut aliran ini, manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya. Mereka hidup dalam keterpaksaan (jabber). Oleh karena itu, aliran ini kemudian dikenal dengan nama “Jabariyah”.
Setelah empat aliran di atas muncul dan berkembang, kemudian berkembang suatu ajaran teologi yang didasarkan analisis filosofis. Kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga mereka digelari “kaum rasionalis Islam”. Mereka dikenal dengan nama “Mu’tazilah” yang didirikan dan disebarluaskan pertama kali oleh Washil bin Atha.
Keberlangsungan aliran Mu’tazilah tersebut terdapat problem internal, yaitu mengenai kasus mihnah. Mu’tazilah ditentang oleh orang Mu’tazilah sendiri yang kemudian membentuk aliran ahlu sunnah wal jama’ah.
Dengan demikian kita mengenal sejumlah aliran kalam yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariya, Jabariyah, Mu’tazilah dan Ahlu sunnah waljama’ah yang terdiri atas tiga subsekte, yaitu: Asy’ariah, Maturidiah Samarkand dan Maturidiyah Bukhara.
Dan aliran kalam terakhir, yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiah, adalah aliran “salafi”. Aliran ini tidak selamanya sejalan dengan gagasan-gagasan Imam al-Asyari, terutama karena aliran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menggunakan logika (mantiq) dalam menjelaskan teologi. Sedangkan aliran salafi menghendaki teologi apa adanya tanpa unsure ra’y.
2. Pemikiran Aliran Fikih
Secara historis, hukum Islam telah menjadi dua aliran pada
zaman sahabat Nabi Muhammad Saw. Dua aliran tersebut adalah Madrasah al-Madinah dan Madrasat al-Baghdad atau Madrasat al- Hadits dan Madrasat al-Ra'y. Sedangkan Ibnu al-Qayim al- Jauziyyah menyebutnya sebagai Ahl al-Zhahir dan Ahl al-Ma’na.
Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, dan aliran Bagdad atau Kufah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.
Atas jasa sahabat Nabi Muhammad Saw yang tinggal di Madinah, terbentuklah fuqaha sab'ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Di antara fuqaha sab'ah adalah Sa'id bin al-Musayyab. Salah satu murid Sa'id bin al-Musayyab adalah Ibriu Syihab al-Zuhri. Sedangkan
di antara murid Ibnu` Syihab al-Zuhri adalah Imam Malik, pendiri aliran Maliki. Di antara ajaran Imam Malik yang paling terkenal adalah ia menjadikan ijmak dan amal ulama madinah sebagai hujah.
Atas jasa sahabat Nabi Muhammad Saw, yang tinggal di Bagdad, terbentuk aliran ra’yi. Di antara sahabat yang tinggal di Kufah adalah Abd Allah bin Masud; salah satu muridnya adalah al-Aswad bin-Yazid al-Nakha'i; salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil al-Sya'bi; dan salah satu murid beliau adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fikih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadis dan banyak menggunakan ra'y.
Murid Imam Malik dan Muhammad al-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris al Syafi'i, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi'iyah atau aliran al-Syafi'i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi qaul qadim dan qaul jadid.
Salah satu murid Imam al-Syafi'i adalah Ahmad bin Hanbal, pendiri aliran Hanabilah. Di samping itu, masih ada aliran Zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud al-Zhahiri, dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir al-Thabari.
Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum Islam, yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kufah, aliran Hanafi, aliran Maliki, aliran al-Syafi'i, aliran Hanbali, aliran Zhahiriyah, dan aliran Jaririyah. Tidak terdapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum Islam, karena banyak aliran yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
3. Pemikiran Aliran Tasawuf
Ajaran tasawuf atau mistik Islam pada dasarnya merupakan pengalaman (al-tajribah) spiritual yang bersifat pribadi. Meskipun demikian, pengalaman ulama yang satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan-kesamaan—di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, dalam tasawuf terdapat petunjuk yang bersifat umum tentang maqamat dan ahwal.
Pada awalnya tasawuf merupakan ajaran tentang al-zuhud (juhud). Oleh karena itu, pelakunya disebut zahid (ascetic). Namun, kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi. Zahid pertama yang bermashur adalah al-Hasan al-Bisri (642-728 M). Dia pernah berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi. Ajaran tasawuf al-Hasan al-Bisri yang sangat terkenal adalah al-khauf dan al-raja’. Di antara pendapatnya yang terkenal adalah bahwa “orang mukmin tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan.”
Zahid lainnya adalah Ibrahim bin Adham (w. 777 M) dari Khurasan. Di antara pendapatnya, Ibrahim bin Adham pernah berkata, “Cinta kepada dunia menyebabkan orang menjadi tuli dan buta serta membuat manusia menjadi budak”. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah al-Adawiyah (714-801 M) dari Basrah. Ajarannya yang sangat terkenal adalah tentang cinta kepada Tuhan. Dalam syairnya, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karena cintanya hanya untuk Tuhan. Disamping itu, masih ada Sufyan al-Tasuri dan Abu Nasr Bisyr al-Hafi.
Masih banyak sufi-sufi lain yang terkenal karena memiliki cirri khas. Di antaranya ajaran tentang hulul dengan teori al-lahut dan alnasut yang dirumuskan oleh al-Hallaj, al-Ittihadi dengan teori fana dan baqa yang dirumuskan oleh Yazid al-Bustami (814-875 M), ma’rifat yang dirumuskan oleh Abu Hamid al-Ghazali.
Post a Comment