Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips


Meski baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 7 Mei 2013 lalu, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan PP 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP), akan digugat oleh para guru. 

PP 32/2013 ini diterbitkan pemerintah sebagai payung hukum untuk mengakomodasi kurikulum 2013 yang baru akan dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan) tahun ajaran 2013/2014, Juli mendatang. PP ini juga dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan. 

Iwan Hermawan, sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonenesia (FGII) menyatakan akan segera menggugat PP ini dengan mengajukan Judicial Review (JC) ke Mahkamah Agung (MA), sebelum batas waktu 180 hari sejak PP itu diterbitkan berakhir. "Kami mengajak para aktifis untuk menolak UN dan bersama-sama melakukan Judicial Review ke MA sehubungan dengan diterbitkanya PP nomor 32 tahun 2013," kata Iwan Hermawan. JPNN, Kamis (16/5). 

Dipaparkan Iwan, berdasar Kajian FGII, pasal 67,69,dan 70 dalam PP 32/2013 tersebut sangat bertentangan dengan UU No 20/2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada pasal 58 ayat (1) yang berbunyi, Evaluasi hasil belajar peserta didik pendidikan dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 

Kemudian pada pasal 62 ayat (2) yang berbunyi, Ijazah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. "Jadi jelas di undang-undang Sisdiknas tidak ada pasal yang mengamanatkan Ujian Nasional. 

Dalam hal ini FGII pernah berencana melakukan Judial review PP 19/2005 itu, akan tetapi waktunya keburu habis. Makanya saat ini waktunya yang tepat untuk judisial review ke MA," pungakasnya.

Editor  : W.Sailan

Post a Comment