Sekitar 40 orang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-pegawai negeri sipil (PNS) mendatangi DPRD Kab. Bandung, Rabu (15/5). Mereka mempertanyakan dana sertifikasi yang belum diterima sejak Januari.
Pencairan dana sertifikasi tersebut tertunda sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyatakan guru PAI non-PNS penerima dana sertifikasi harus sudah memiliki surat keputusan dari bupati atau pejabat Eselon II.
Sementara dari 181 guru PAI non-PNS Kab. Bandung, tak satu pun yang mengantongi SK penugasan dari bupati maupun pejabat Eselon II, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kab. Bandung. Akibatnya dana sertifikasi yang mestinya diterima sebesar Rp 1,5 juta/bulan, sejak Januari hingga Mei belum diterima.
Rombongan guru diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Gungun Gunawan. Turut hadir Kadisdikbud Juhana, Kepala Kementerian Dalam Negeri Kab. Bandung Cecep Kosasih, Kabag Hukum Setda Kab. Bandung Dicky Anugrah serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Salah seorang guru, Oyib menyatakan, mereka mempertanyakan tertundanya pencairan dana sertfikasi guru PAI non-PNS yang sudah berlangsung selama lima bulan. Harapannya, pertemuan kedua ini bisa lebih memberikan kepastian. "Selama lima bulan ini kebutuhan hidup sehari-hari hanya bergantung pada honor dari sekolah antara Rp 250.000-Rp 350.000 per bulan. Uang sebanyak itu harus bisa mencukupi kebutuhan hidup satu bulan buat istri dan dua anak," ujar pengajar di SDN Bojongnangka, Kec. Ibun ini.
Menurutnya, sejak program dana sertifikasi guru PAI non-PNS digulirkan tahun 2011, baru kali ini terjadi penundaan pencairan. Permasalahan ini timbul setelah Kemendikbud pada tahun 2013 mengeluarkan SE yang menyebutkan, hanya guru PAI non-PNS yang memiliki SK bupati atau pejabat Eselon II yang menerima dana sertifikasi. "Biasanya pencairan dana sertifikasi per triwulan dan selama ini lancar-lancar saja," kata Oyib.
Berlaku nasional
Kepala Kemenag Kab. Bandung, Cecep Kosasih mengatakan, permasalahan dana sertifikasi guru PAI non-PNS tidak hanya terjadi di Kab. Bandung, tapi secara nasional. Terbitnya SE Kemendikbud ini menjadi buah simalakama. Sebenarnya anggaran dana sertifikasi sudah masuk dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag, tinggal menunggu kepastian hukum untuk mencairkannya. "Anggarannya sudah siap. Bila aturannya jelas, bulan Juni pun sudah bisa dicairkan," tandasnya.
Rencananya DPRD Kab. Bandung bersama perwakilan guru PAI non-PNS, Kemenag, dan Kemendikbud Kab. Bandung akan mengonsultasikan masalah ini pada 21 Mei mendatang. (B.104)**
Post a Comment