Belum selesai kontorversi atas pelecehan dan penghinaan pada Nabi Muhammad dan Islam dalam film Innocence of Muslims kini muncul lagi kartun yang melecehkan dan menghina Nabi Muhammad dan Islam di majalah satire Prancis.
Nama majalah: Charlie Hebdo,
Kantor pusat majalah dan asal negara: Paris, Prancis
Tanggal Terbit: Rabu, 19 September 2012
Jumlah kartun dan isi karikatur yang dipublikasikan: 4 (empat) karikatur Nabi Muhammad, 2 (dua) di antaranya menunjukkan nabi dalam keadaan telanjang.
Nama editor Majalah: Charb (dalam gambar)
Komentarnya tentang Nabi Muhammad: Muhammad isn�t sacred to me,� �I don�t blame Muslims for not laughing at our drawings. I live under French law; I don�t live under Quranic law.
Langkah umat Islam Prancis: Sebuah organisasi muslim asal Suriah yang kurang dikenal mengadukan majalah satir Charlie Hebdo atas kartun penghinaan pada Nabi Muhammad tersebut dan menuduhnya akan mengobarkan kebencian.
Langkah pemerintah Prancis:
- Menutup 20 kantor kedutaannya di luar negeri--negara-negara Arab dan Islam-- untuk menghindari serangan.
- Kementerian luar negeri Prancis mengeluarkan travel warnings pada warga negaranya yang bepergian ke negara Islam untuk berhati-hati, menghindari kumpulan massa dan gedung-gedung yang sensitif seperti gedung yang menjadi simbol Barat atau tempat agama.
Komentar PM Prancis:
- Perdana Menteri (PM) Prancis Jean-Marc Ayrault mengeluarkan statemen yang menyatakan ketidaksetujuannya akan rencana tersebut. Ayrault menyerukan rasa tanggung jawab dari pihak penerbit.
- Kita ada di negara yang kebebasan berekspresi dijamin, termasuk kebebasan karikatur,
- Jika orang-orang merasa dihina keyakinan mereka dan menganggap ada pelanggaran hukum -- dan kita ada di negara di mana hukum benar-benar dihormati -- mereka bisa pergi ke pengadilan.
Kontroversi sebelumnya oleh majalah Charlie Hebdo:
Mempublikasikan edisi tentang pergolakan politik di sejumlah negara Arab dengan memajang gambar Nabi Muhammad di sampul.
KARTUN NABI MUHAMMAD DI MAJALAH JYLLANDS-POSTEN DENMARK TAHUN 2005
Kontroversi pertama kartun yang menghina Nabi dilakukan oleh harian terbesar Denmark pada tahun 2005. Berikut profilnya
Nama koran: Jyllands-Posten surat kabar terbesar di Denmark
Kantor pusat dan asal negara: Denmark
Terbit: 30 September 2005
Jumlah kartun: 12 (dua belas) kartun
Diterbitkan ulang oleh media luar:
Sebagian dari kartun tersebut diterbitkan di surat kabar Norwegia, Magazinet, pada tanggal 10 Januari 2006. Koran Jerman, Die Welt, surat kabar Perancis France Soir surat kabar di Selandia Baru dan Yordania.
Di Indonesia, diterbitkan ulang oleh Tabloid Gloria (5 kartun) dan Tabloid PETA.
SIKAP PRANCIS ATAS FOTO BUGIL KATE MIDDLETON
Pemerintah Prancis jauh lebih menghormati putri Kate Middleton--istri pangeran Williams putra mahkota Inggris-- yang langsung bergerak cepat mengambil tindakan saat foto putri Kate Middleten yang telanjang dada dipublikasikan di Majalah Closer, Prancis.
Pengadilan Prancis memulai penyelidikan pada juru foto dan majalah Closer sebab melanggar wilayah pribadi Pangeran William dan Kate Middleton. Keduanya menerbitkan foto-foto telanjang dada Kate.
Kantor berita Reuters melaporkan, Selasa (18/9), pengadilan Nanterre, dekat Ibu Kota Paris, Prancis, mengatakan bakal melakukan penyelidikan adanya kemungkinan tindakan kriminal dilakukan Majalah Closer dan paparazzi mengambil foto saat Kate berjemur matahari di tempat peristirahatan kerajaan di Prancis Selatan.
Dari Heraldsun Australia 20 September 2012:
Polisi menggerebek kantor majalah Prancis Closer untuk memburu fotografer yang memotret gambar telanjang dada dari Kate Middleton atau Duchess of Cambridge
Detektif menegaskan bahwa mereka sedang mencari buku di kantor pusat majalah Closer di Paris "yang mungkin mengarah pada identitas" fotografer paparazzi yang bertanggung jawab atas pemotretan tersebut.
BEBAS BEREKSPRESI, TAPI PRANCIS LARANG JILBAB
Seperti dikatakan PM Prancis di atas, Prancis mendukung kekebasan berekspresi. Tapi kenyataannya itu tidak berlaku bagi muslimah. Karena wanita muslimah Prancis dilarang mengekspresikan dirinya dengan memakai jilbab di kelas sekolah negeri.
Alasannya bermacam-macam. Antara lain dari kalangan pendidik Prancis beranggapan bahwa sekolah negeri bersifat sekuler sedang jilbab membawa simbol agama.
Pada tahun 2012, Prancis meloloskan hukum yang melarang pemakawian burqa dan niqab atau cadar yaitu jilbab yang menutupi seluruh wajab perempuan di depan publik. Hukum tersebut secara konstitusional mulai berlaku pada April 2011.
Post a Comment