Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Suap jenis baru, kini merebak menjadi pokok bahasan Mahkamah Konstitusi (MK), yang disebut gratifikasi seksual. Saat ini suap dalam bentuk uang sudah sangat mudah dilacak dan di antisipasi, tetapi banyak pejabat yang tidak tahan terhadap godaan seksual yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi kepuasan seksual. 

Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Banyak pejabat yang kebal dengan uang, tapi tidak kebal dengan tawaran seksual. Pencermatan seorang pemerhati sosial, khusus masalah-masalah perempuan dan trafficking dari sebuah Universitas Swasta di Medan, mengemukakan ada 3 kategori gratifikasi oleh seseorang terhadap sebuah kepentingan :
 1. Keterpaksaan, karena ketiadaan uang untuk sogok pejabat, seorang perempuan pencari kerja di Luar Negeri (TKI) yang ingin bekerja di Luar Negeri diharuskan menyediakan sekian juta uang untuk di urus sebagai TKI formal di Luar Negeri, tetapi karena ketiadaan uang, harus menjual dirinya kepada Pejabat yang bersangkutan untuk dapat diberangkatkan keluar Negeri. Katakanlah sejenis kontrak seksual beberapa hari sebelum diberangkatkan. 

 2. Konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan rekanan/pemborong Proyek, dengan menyediakan seorang perempuan cantik untuk memberikan kepuasan seksual kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada hotel atau tempat tertentu sesuai dengan hasil konspirasi, dan mendampingi KPA yang melakukan perjalanan dinas di luar daerah. 

 3. Sengaja menugaskan seorang perempuan untuk menggoda seorang pejabat yang mempunyai kompetensi terhadap sebuah proyek, agar proyek tersebut diberikan kepada rekanan "X", dengan kompensasi pemuasan seksual sang pejabat bersangkutan. 

Nah, gratifikasi seksual sulit di identifikasi/dibuktikan, dan memang lebih dahsyat daripada gratifikasi dalam bentuk materi/uang. Gratifikasi dalam bentuk materil seperti pemberian mobil baru, rumah baru atau uang sekian milyar rupiah bisa dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalui rekening Bank yang dimiliki Pejabat, atau dengan Undang-Undang No. 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 dan Undang No. 8/201 tentang pencucian uang. 

Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dengan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10 persen diantaranya adalah Ketua Komisi. Dari 35 modus yang digunakan, modus yang paling dominan adalah transaksi tunai, yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen (www.detiknews.com). 

Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian uang yang berhasil dilacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap harta kekayaan Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Mabes POLRI yang kini resmi menjadi tersangka pencucian uang, karena disinyalir uang tersebut berasal dari uang sogok/gratifikasi. Selain kasus pencucian uang, Irjen Djoko juga dijerat dengan Pasal penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM yang diduga merugikan Negara sampai Rp.102 miliar. Saat ini Djoko ditahan di Rutan Guntur. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi Simulator SIM, sang Jenderal bintang dua ini terancam dimiskinkan. 

Sebagai contoh pemberian gratifikasi uang sogok oleh Siti Hartati Murdaya terbukti memberikan uang Rp.3 milyar untuk mendapatkan surat rekomendasi dalam pengurusan izin usaha pembebasan dan Hak Guna Usaha ditanah seluas 4500 hektar pada 2012 dari Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, sedangkan penerima sogok (Amran) dituntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Kasus-kasus tersebut diatas semua berkaitan dengan gratifikasi/suap/sogok. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap upaya pembahasan Undang-undang mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, untuk mengatur modus suap jenis ini perlu landasan hukum yang kuat. "Sekarang rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidananya asusila, kan hukumannya kecil. Kalau tindak pidana penyuapan juga susah karena penyuapan kan materiil, sementara seksual ini apa. Itu sedang didiskusikan," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (13/1). 

Mahfud melanjutkan, suap modus birahi tersebut sudah marak sejak era Orde Baru. Hingga kini, Indonesia belum mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku gratifikasi seksual. "Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang," pungkasnya. 

Pembahasan tentang seksual, memang asyik, apalagi bila menikmatinya. Berita terbaru tentang seksual yang berkaitan dengan pemerkosaan yang menjadi candaan/guyonan calon Hakim Agung Daming Sunusi pada forum uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR-RI, yang mengatakan "pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati", akibat candaan/guyonan Daming Sunusi dicoret/gagal menjadi Hakim Agung. 

Sebelumnya diinformasikan, mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratiifikasi seks tidak dikenal dalam UU, namun pimpinan KPK dan politisi Senayan setuju untuk meniru jejak Singapura. Nah, siapa pasien pertama masuk penjara untuk kasus gratifikasi seksual? Mari kita tunggu! *** 

Penulis : Oleh: Drs. H. Done Ali Usman, M.AP. Dosen UMA / UISU Medan
Editor  : W. Sailan

Post a Comment