Satu dari empat pelaku kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Baleendah ternyata berprofesi sebagai guru honor, tercatat sebagai warga Komplek Griya Jagabaya Blok B6 No. 1 RT 04/RW 13 Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisal GR (25 tahun) ini sehari-hari mengajar di SMA di kawasan Cipatik Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung. Ironisnya, peran GR,merupakan tenaga ahli dalam pembuatan uang palsu tersebut. Ia berperan sebagai pencetak sekaligus yang mendesain langsung berbentuk uang lampiran Rp100 ribuan.
“Saya akui, bahwa yang membuat, mencetak dan mendesain semuanya adalah saya. Akan tetapi, saya hanya disuruh untuk membuatkan pesanan tersebut, selebihnya saya tidak mengetahuinya,” kata GR saat ditanya Kapolsek Baleendah AKP Susianti Rachmi, Selasa (29/1) saat ekspos di Mapolsek Baleendah.
Menurutnya, ini adalah pertama kalinya ia mengerjakan pesanan uang palsu. Ia juga mengakui, bahwa apa yang dilakukannya tersebut atas perintah IN (33 tahun). Ia pun diimingi-imingi akan mendapatkan bayaran yang cukup besar. ”Saya menyesal dan saya pun belum menerima upah hasil kerja ini,” ucapnya.
Di tempat yang sama, IN (33), otak kejahatan yang membiayai kegiatan pembuatan upal ini, mengaku belum mengedarkan upal tersebut. “Sebelum diedarkan, sudah tertangkap petugas,” ucapnya. Disinggung adanya pesanan dari seseorang, IN mengakui hal tersebut, namun tidak bisa menyebut siapa orang tersebut. “Yang jelas, apa yang dilakukan ini, baru pertama kali dan belum satu lembar pun yang diedarkan ke masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin melalui Kapolsek Baleendah AKP Susianti Rachmi didampingi Kanit Reskrim Baleendah Iptu Taufik Hidayat mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, di antaranya IN (32), warga Kampung Pintu Loji RT 05/RW 06 Desa/Kecamatan Banjaran, SR (39), warga Rawanag Pasar V Dusun II Meranti Asahan, dan IS (41) warga jalan R.A Wiryaatmaja, Gang V RT. 3/RW 4 Desa Kedungwuluh Kecamatan Purwoketo Jawa tengah. “Sedangkan GR merupakan tenaga ahli dalam mencetak serta mendesain bentuk lembaran uang.
Keempat pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 dan pasal 37 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2001 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelasnya. (mg1)
Editor : W. Sailan
Post a Comment