Tujuan pelayanan asuhan kesehatan gigi yang tertuang dalam Kepmenkes No. 284 tahun 2006 tentang standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah meningkatkan profesionalisme perawat gigi dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Sedang tujuan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut menurut Depkes R.I (1995) meliputi :
a). Tujuan Umum :
Meningkatkan mutu, cakupan, efisiensi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan mulut, serta status kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
b). Tujuan Khusus :
- Meningkatnya pengetahuan, sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dibidang kesehatan gigi dan mulut yang mencakup : Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut, mampu melaksanakan upaya untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut, mengetahui kelainan-kelainan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut serta mampu mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya, dan mampu menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar.
- Meningkatkan angka mempertahankan gigi.
References :Departemen Kesehatan R.I, 1995, Tata Cara Kerja Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut Di Puskesmas, Jakarta.
Kepmenkes No. 284 tahun 2006 Tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut Oleh Perawat Gigi
Post a Comment