Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips


Komisi D DPRD Kabupaten Bandung berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait belum cairnya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) selama empat bulan terakhir. Pemanggilan ini akan diagendakan paling lambat pekan depan. 

TPP bagi 14.081 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) belum dibayarkan mulai Desember 2012 sampai April 2013. Demikian disampaikan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, Rabu (10/4). 

"Komisi D mengundang Disdikbud Kabupaten Bandung untuk mencari tahu sampai sejauh mana penanganan persoalan tersebut. Tentunya, kita juga harus secara bersama-sama mencari solusinya. Jadi pertemuan nanti bukan lagi sekedar mendengar penjelasan dari Disdikbud, tapi harus ada penyelesaian," kata Dadang. 

Diakuinya, Komisi D sudah pernah menerima pengaduan dari para guru terkait, dan. permasalahan ini timbul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Desember 2009. pada Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, tambahan penghasilan adalah sejumlah guru yang belum menerima tunjangan profesi, serta pasal 5 berbunyi pemberian tambahan penghasilan guru dihentikan apabila guru yang bersangkutan diangkat jabatan struktural atau fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi. 

"Saat ini Pemkab Bandung sudah membentuk tim kajian terhadap materi dari perpres tersebut. Supaya tidak gamang dalam mengambil keputusan, alangkah lebih baik bila Disdikbud Kabupaten Bandung bersama Komisi D mengadakan konsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biar nantinya kebijakan yang dihasilkan tidak menabrak aturan," saran Dadang. 

Menurutnya, materi Perpres No. 52 Tahun 2009 memiliki dua penafsiran yang berbeda. Satu melarang guru yang sudah menerima tunjangan profesi mendapat TPP, sedangkan pada pasal lain menyebutkan bahwa pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Maka dari itulah daripada salah menafsirkan, sehingga akhirnya harus berurusan dengan hukum, lebih baik jalan tengahnya kita harus  berkonsultasi dengan pusat," tegasnya. 

Dadang mengungkapkan, dari sisi anggaran, TPP sudah teranggarkan dalam APBD 2013. Apalagi, katanya, sebelum APBD 2013 sudah dibuatkan peraturan daerah (perda). Dalam evaluasi gubernur, katanya, kebijakan penganggaran TPP tidak termasuk yang dikoreksi. 

Seperti berita-berita sebelumnya, besaran TPP guru sebesar Rp 200 ribu/bulan yang diterima setiap triwulan. Saat ini jumlah guru PNS di lingkungan kerja Pemkab Bandung sebanyak 14.081 orang, terdiri atas 8.333 guru bersertifikasi dengan nilai TPP Rp 19 miliar dan 5.748 guru tidak bersertifikasi sebesar Rp 13 miliar. Sehingga total anggaran TPP yang sudah disediakan Pemkab Bandung mencapai Rp 32 miliar. 

Pemberlakukan TPP bagi guru PNS di Kabupaten Bandung sejak tahun 2007. Dasar hukum pemberian TPP adalah Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pengelolan Keuangan daerah. Dalam pasal 39 ayat 1 diatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor  :W.Sailan

Post a Comment