Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

MUARABULIAN — Sedikitnya enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Batanghari selama tahun 2012 tersandung masalah hukum dan tindakan indisipliner. Dalam kasus hukum, beberapa orang diantaranya terlibat kasus narkoba dan pidana.
Sebagai sanksi, para PNS “nakal” yang terdata oleh Inspektorat Kabupaten Batanghari itu dikenakan berbagai macam hukuman, dari yang ringan hingga terberat, termasuk pemecatan.

Pemecatan dilakukan terhadap Deprianson, pegawai Dinas Tata-Kota, karena tidak masuk kerja selama satu tahun. Sementara, Azmir Ridwan, diberhentikan dari PNS lantaran memakai narkoba. SK perberhentiannya pun sudah keluar.

Selain itu ada pula nama M Saman, pegawai Kantor Camat Pemayung. Namun Saman bukan dipecat, tapi mengundurkan-diri sendiri, karena ingin fokus menjadi pengurus partai politik (parpol).

Lalu ada Alfian, juga pegawai Kantor Camat Pemayung. Berkas pemberhentian Alfian yang dinilai melanggar aturan dan tidak disiplin dalam bekerja tersebut saat ini sedang diproses.

Nama lainnya, Yushadi, pegawai Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tersandung kasus pidana penipuan. Berkas Yushadi juga sedang dalam proses pemeriksaan inspektorat.

Tindakan tidak disiplin juga dituduhkan terhadap Hadianto, pegawai Dinas Perindagkop. Kasus Hadianto kini dalam tahap proses pembicaraan tim disiplin pegawai. Hal yang sama juga dialami pegawai Dinas Perindagkop lainnya, Sulaiman.

Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari, Usman, mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, semua pejabat, tanpa terkecuali, harus disiplin dalam menjalankan tugas. Data yang masuk ke inspektorat benar-benar PNS yang bermasalah dan penanganannya diserahkan pada tim pembicaraan Disiplin pegawai.

Usman menjelaskan, bagi PNS bermasalah dengan indispliner karena lalai menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, dapat dikenakan oleh atasannya di masing-masing SKPD sebagai penanggung-jawab pengawasan dan pengendalian bawahannya.

“Diakui selama ini banyak terjadi indislipiner pegawai akibat lemahnya pengawasan dari atasan di SKPD. Sesuai PP 53, atasan wajib langsung mengendalikan bawahan sesuai hirarki. Jadi bukan inspektorat lagi yang mengendalikan,” tegas Usman.

Menurut Usman, jika inspektorat sepenuhnya mengendalikan, bisa-bisa kepala SKPD lepas tangan. PP 53 dikeluarkan supaya para atasan dapat mengendalikan bawahan masing-masing. Masalah apa pun yang terjadi di kantor, urusan atasan.

Lebih jauh Usman menjelaskan, apabila teguran yang disampaikan inspektorat tidak diindahkan oleh atasan PNS yang bermasalah, pihaknya berhak merekomendasikan ke gubernur untuk mengevaluasi kepala SKPD tersebut, karena dinilai tidak bisa memberi penilaian pada bawahannya, bahkan dirinya sendiri.

“Kami minta para atasan menindak keras bawahannya bila melanggar, sesuai hirarki dan tanggung-jawabnya. Ispektorat hanya menjatuhi hukuman jika sanksinya berat," tandas Usman.

Usman berharap kedepan tidak ada lagi kasus kenakalan pegawai. Para PNS dihimbau agar menjaga dan membentengi diri dengan moral supaya tidak terjerumus ke hal-hal negatif. Pengawasan tetap dilakukan, baik dari atasan ke bawahan maupun pengawasan umum dari masyarakat. (infojambi.com/SOE)

Post a Comment