Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips


Baru-baru ini, kegiatan sosialisasi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Diknas PTK-PNF, Jayagiri, Lembang, Selasa (5/3) berubah menjadi ajang curhat kepala sekolah dan guru yang menjadi pesertanya. 

Keluhan para kepala sekolah sebagian besar menyangkut aksi oknum wartawan yang seringkali berulah dan jauh dari nilai-nilai profesionalisme jurnalistik. 

Acara sosialisasi UU Pers diselenggarakan atas kerja sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) KBB. Acara dibuka Bupati Bandung Barat, H. Abubakar. Pemateri dari Dewan Pers, yaitu Ir. H.M. Ridlo 'Eisy, Sekretaris PWI Jabar Uyun Achdiat, dan Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Maman S. Sunjaya. 

"Tingkahnya menjengkelkan. Kalau belum dikasih uang buat bensin, enggak mau pergi dari sekolah. Apa wartawan seperti itu anggota PWI?" ujar seorang guru peserta sosialisasi. Kepala sekolah lainnya juga mengungapkan, oknum wartawan yang datang ke sekolah selalu bergerombol. Materi pertanyaan mereka,  biasanya berbagai hal yang berhubungan dengan bantuan ke sekolah. "Lagaknya seperti penyidik. Bahkan pada saat diminta menulis di buku tamu, mereka menulis dari KPK," ucapnya. 

Ulah oknum wartawan yang datang bergerombol dan mempertanyakan berbagai bantuan ke sekolah itu, diakui para kepala sekolah sudah sangat-sangat mengganggu. Untuk "mengusir"-nya, ucap kepala sekolah lainnya, mereka terpaksa memberikan uang bensin. "Kalau enggak dikasih, mereka suka berlama-lama di sekolah," ujarnya. 

Curhat para kepala sekolah dan guru tersebut ditanggapi Ridho Eisy. Ia mengatakan, menghadapi oknum wartawan seperti itu, para kepala sekolah harus berani menolak. "Kalau perlu, panggil polisi," ujar Ridlo. Ditegasnya, sebagai upaya menjaga profesionalisme wartawan, Dewan Pers memberikan standar perusahaan pers yang harus berbadan hukum perseroan terbatas. "Media tersebut harus memberi upah minimum provinsi dan dibayar 13 kali setahun. Upah kepada wartawan ini sangat penting dalam rangka menegakkan kode etik jurnalistik. Sangat tidak fair, jika wartawan dituntut taat etika, tetapi diberi upah di bawah upah minimum," tegasnya. Ditambahkannya, Dewan Pers juga merumuskan standar kompetensi wartawan yang ditempuh melalui proses pelatihan. Sekretaris PWI Jabar, 

Uyun Achdiyat menambahkan, pihak seolah harus berani menanyakan identitas wartawan, karena itu merupakan haknya. "Banyak pihak sekolah yang mengeluhkan diperas wartawan. Tapi saat ditanya wartawan mana, tidak tahu," katanya. Selain itu, katanya, pihak sekolah diharapkan tetap berpegang pada aturan normatif yang berhubungan dengan implementasi penyelenggaraan pendidikan agar tidak menjadi celah bagi oknum wartawan. (deni kusmawan)

Editor  :W.Sailan

Post a Comment