![]() | |
ILUSTRASI: Tersangka pembunuh istrinya |
Sidang yang berlangsung Kamis (28/2), dipimpin hakim Rio Nazar, dan Andi Wiliem serta Sabara Zedratu sebagai anggota. Sedangkan selaku JPU, Hairul, Iwan Yuhandri, dan Eva Sitepu.
"Berdasarkan fakta di persidangan, serta alat bukti yang ada, Riko Sidaburat terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, kami menuntutnya 20 tahun penjara," ujar JPU, menyampaikan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Mendengar tuntutan setinggi itu, Riko langsung mengajukan keberatannya kepada majelis hakim. Keberatan disampaikan secara lisan di persidangan, karena sebelumnya Riko menolak menggunakan penasehat hukum.
"Saya mohon tuntutan tersebut dikurangi. Saya sangat menyesal atas peristiwa tersebut. Apalagi saya masih memiliki tanggungan--anak---yang masih harus di urus," pintanya pada majelis hakim.
Permintaan Riko agar tuntutannya dikurangi, JPU langsung menolaknya, dan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan awal, yakni menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara," jawab JPU menanggapi permintaan terdakwa.
Akhirnya majelis hakim memutuskan menunda persidangan. "Sidang kita lanjutkan pada 6 April mendatang, untuk mendengarkan putusan," kata hakim ketua.
Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan saksi ahli dari RSU Mayjend HA Thalib, yakni dr Abdullah Rahman. Dalam kesaksiannya, Rahman memaparkan hasil visum yang menyebutkan pada tubuh korban ada beberapa luka.
"Ada luka gores di pinggir mulut sebelah kiri, memar di kelopak mata, luka gores kering di pipi kanan. Luka gores di leer disertai jejes, serta luka gores di pinggang. Jika seseorang dicekik menggunakan tali atau benda lainnya selama beberapa jam memang bisa menimbulkan kematian. Soalnya pernapasan tersumbat," katanya.
Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan diduga akibat persoalan hutang yang membelit pasangan suami istri tersebut. Sehingga menimbulkan cekcok antara korban dan pelaku.
Terdakwa mencekik leher korban menggunakan kabel gantungan handuk yang ada di kamar mandi selama satu jam.
Akibat cekikan itu, korban tidak bisa bernafas dan akhirnya tewas. Kepada warga, ia mengaku istrinya tewas karena gantung diri.
Penulis : edijanuar
Editor : rahimin
Sumber : Tribun Jambi
Post a Comment