Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Minahasa angkat bicara soal beredarnya selebaran berisi transkrip percakapan pesan pendek atau SMS (Short Message Service) via hubungan ponsel yang diduga dilakukannya dengan artis Yuni Shara.

Meski Teddy menyebut hal itu fitnah belaka, namun ia menegaskan akan melaporkan pelaku penyebar transkrip percakapan tersebut. Dijelaskan Teddy, beredarnya selebaran yang berisi transkrip percakapan via sms dari hubungan ponsel itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan illegal atau tanpa ijin dari pihak berwenang yang jelas pelanggaran pidana pasal 11 jo pasal 47 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

”Jelas kegiatan peyebaran selebaran berisi transkrip percakapan via sms melalui ponsel yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur kemarin hari Selasa adalah interception (penyadapan) illegal yang merupakan pelanggaran  pidana pasal 31 junto pasal 47 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAlife, Rabu 6 Maret 2013 malam.

Ia menilai dalam kasus penyebaran transkrim percakapan itu harus ada yang bertanggung jawab secara hukum. ”Biar sekalian terungkap semua jaringan pelaku yang menyebarkan selebaran itu. Pihak Yuni Shara pun akan melaporkan hal ini,” tambah Teddy.

Terlepas siapa pun yang melalukan percakapan via sms itu, Teddy meminta masyarakat lebih cerdas. Ditegaskannya, narkoba masih menghantui generasi muda hingga saat ini.

”Termasuk dalam berempati masyarakat sudah harus selektif. Bagaimana pun penyebaran transkrip ini kaitannya dengan kasus narkoba yang menimpa presenter RA (Raffi Ahmad) itu. Nah, sebagai warga negara yang baik kan memang harus melaporkan setiap mengetahui adanya penggunaan narkoba,” kata Teddy.

Sebelumnya pesan singkat antara Yuni Shara dengan seorang perwira polisi menjadi sorotan media dan publik. Percakapan itu sendiri menggunakan bahasa Jawa 'walikan' khas Malang.

Yuni Shara, yang diwakili kuasa hukumnya, mengaku belum mengetahui adanya transkrip pesan pendek tersebut. "Tanya saja sama yang menyebarkan, itu benar apa tidak," kata Minola kepada VIVAlife.

Ia pun menegaskan kepada pihak yang menyebarkan SMS itu agar jangan hanya berani main belakang. "Kalau gentleman, jangan main belakang. Muncul dan buktikan jika print out itu benar, termasuk cara mendapatkannya," Minola menantang.

Post a Comment