Briptu Rani Indrayuni Nugraeni mengaku shock karena mendapat kabar pemecatan. "Aku masih shock, nih, mbak," kata Rani dalam pesan singkatnya Selasa, 30 Juli 2013.
Polisi berpangkat Brigadir Satu itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2013.
Sejak informasi pemecatan itu disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa siang, Rani tidak memberikan respon apapun. Beberapa wartawan berusaha menghubungi melalui telepon, tapi tidak dijawab.
Menurut Rani, dirinya masih menunggu pernyataan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur kepada dirinya. Meski secara resmi baru diberhentikan 31 Juli, namun sudah beberapa hari ini Rani tidak lagi berdinas di Propam Polda Jatim, tempat dia bertugas terakhir.
Saat ini, Rani mengaku sedang banyak merenung. Ia juga berencana mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari kepolisian. Perempuan kelahiran 1988 itu memutuskan akan kembali ke Bandung, Kamis 1 Agustus 2013.
Briptu Rani merupakan anggota Kepolisian Resor Mojokerto. Kasus ini mencuat ketika Rani menghilang beberapa lama atau disersi dari tugas kedinasannya. Belakangan diketahui kalau Rani berada di rumah orang tuanya di Bandung. Bersamaan dengan itu muncul laporan jika Rani mendapat perlakuan pelecehan seksual dari atasannya, Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.
Atas laporan Rani, Eko menjalani sidang komisi kode etik dan diputuskan mutasi yang bersifat demosi. Yaitu dipindah dengan penurunan jabatan. Sedangkan Rani dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal 1 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan atau pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 juncto pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dengan demikian, pengajuan banding Rani kepada Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ditolak. Alasannya, karena Rani telah melakukan pelanggaran yang sama tiga kali berturut-turut.
"Yang pertama disersi, kedua tidak masuk, setelah itu 3 kali dikeluarkan surat keputusan hak disiplin dan hal yang sama," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Suhartoyo.[tempo]
Polisi berpangkat Brigadir Satu itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2013.
Sejak informasi pemecatan itu disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa siang, Rani tidak memberikan respon apapun. Beberapa wartawan berusaha menghubungi melalui telepon, tapi tidak dijawab.
Menurut Rani, dirinya masih menunggu pernyataan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur kepada dirinya. Meski secara resmi baru diberhentikan 31 Juli, namun sudah beberapa hari ini Rani tidak lagi berdinas di Propam Polda Jatim, tempat dia bertugas terakhir.
Saat ini, Rani mengaku sedang banyak merenung. Ia juga berencana mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari kepolisian. Perempuan kelahiran 1988 itu memutuskan akan kembali ke Bandung, Kamis 1 Agustus 2013.
Briptu Rani merupakan anggota Kepolisian Resor Mojokerto. Kasus ini mencuat ketika Rani menghilang beberapa lama atau disersi dari tugas kedinasannya. Belakangan diketahui kalau Rani berada di rumah orang tuanya di Bandung. Bersamaan dengan itu muncul laporan jika Rani mendapat perlakuan pelecehan seksual dari atasannya, Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.
Atas laporan Rani, Eko menjalani sidang komisi kode etik dan diputuskan mutasi yang bersifat demosi. Yaitu dipindah dengan penurunan jabatan. Sedangkan Rani dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal 1 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan atau pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 juncto pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dengan demikian, pengajuan banding Rani kepada Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ditolak. Alasannya, karena Rani telah melakukan pelanggaran yang sama tiga kali berturut-turut.
"Yang pertama disersi, kedua tidak masuk, setelah itu 3 kali dikeluarkan surat keputusan hak disiplin dan hal yang sama," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Suhartoyo.[tempo]
Post a Comment