Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (UU APBN) sudah disahkan akhir pekan lalu. Tapi khusus untuk di sektor pendidikan, pembagian anggaran belum beres. Diantaranya pembagian anggaran di pos dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013. Selaku Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Ibrahim Bafadal menuturkan, nilai persis anggaran dana BOS 2013 belum diputuskan. "Sekarang ini masih tahap sinkronisasi.
Bafadal menjelaskan untuk sementara anggaran dana BOS yang diajukan untuk dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 22,3 triliun. Pria asal Sumenep itu menegaskan, nilai ini masih belum pasti karena pembahasan dengan Kemenkeu belum rampung.
Rincian sementara perhitungan dana BOS 2013 adalah sebagai berikut. Untuk jenjang SD dan sederajat, dana BOS sebesar Rp 15,5 triliun. Dana ini akan dikucurkan kepada 26.839.585 siswa SD yang ada di 148.668 unit sekolah. Di mana unit cost-nya sama seperti tahun ini yaitu Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan dana BOS untuk jenjang SMP dan sederajat diusulkan sebesar Rp 6,8 triliun. Dana ini disalurkan kepada 9.653.093 siswa yang ada di 37.349 unit. Sekolah. Unit cost dana BOS jenjang SMP tetap Rp 710 per siswa per tahun.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan meskipun secara keseluruhan anggaran fungsi pendidikan naik, unit cost dana BOS tahun depan tidak naik. Untuk itu, dia meminta jajaran pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk ikut membantu mengalokasikan dana serupa dari APBD. "Bentuknya bisa seperti Bopda (bantuan operasional pendidikan daerah, red) atau yang lainnya.
Peran pemkab maupun pemkot untuk ikut mengucurkan Bopda ini aslinya wajib. Sebab keberadaan pendidikan dasar yaitu jenjang SD dan SMP adalah kewajiban pemerintah daerah. Kemendikbud sendiri akan lebih ketat memantau daerah-daerah yang sudah mengucurkan Bopda untuk SD dan SMP di kawasan masing-masing.
Plt Dirjen Dikdas Kemendikbud Suyanto mengatakan, hampir bisa dipastikan mekanisme pencairan dana BOS tahun depan sama dengan tahun ini. Yaitu uang dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke sekolah melalui pemprov. "Cara ini terbukti lebih tepat waktu ketimbang harus melalui pemkab atau pemkot dulu seperti periode 2011," ujar nya. (wan)
Editor : Wani Sailan.
Post a Comment