Di penghujung tahun 2012 banyak kalangan yang menyoroti langkah penegak hukum di negeri ini. Tidak sedikit para penjahat pengeruk uang rakyat yang lolos dari jeratan hukum. Banyak pula para politisi yang berhasil diciduk dan mendekam di jeruji tahanan.
Namun apakah para tersangka kasus korupsi yang berhasil ditangkap juga serta merta mengembalikan uang hasil rampokan itu ke negara?
Menurut data yang dihimpun merdeka.com, sepanjang tahun 2012 penegak hukum seperti Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan aset negara hingga lebih dari Rp 1,4 triliun. Sementara lembaga anti korupsi KPK yang digadang-gadang sebagai lembaga penegak hukum paling bersih di Indonesia, sepanjang 2012 hanya dapat mengembalikan uang negara tak kurang dari Rp 120 miliar lebih.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, meski sama-sama penegak hukum, produktivitas keduanya memang jauh berbeda. "Harus dikaitkan produktivitas per tahun penanganan kasus. Pada Tahun 2010 Kejaksaan dapat menangani sebanayak dua ribu kasus, sementara KPK hanya 35 kasus saja.. Karena memang size organisasinya beda," jelas Eva.
Selain itu Eva juga beranggapan, setiap tahunnya harus diperjelas persentase keberhasilan KPK dan Kejaksaan terkait total kasus yang berhasil dan yang tidak berhasil di tangani oleh keduanya. semetinya harus dijelaskan kenapa tidak semuanya bisa dilaksanakan.
Sebagai lembaga satu-satunya yang bisa membekukan dan memblokir rekening harusnya dijelaskan berapa kasus yang tidak tuntas penanganannya atau jumlah kerugian yang hilang (aset negara)," ujar politisi PDIP ini. Namun demikian, Eva menilai kinerja yang baik pada Kejaksaan sepanjang tahun 2012 dapat dimentahkan akibat adanya berbagai skandal yang kerap terjadi di intenal Kejaksaan itu sendiri.
"Kinerja kejaksaan sepertinya dimentahkan dengan adanya laporan pemerasanyang pernah dilakukan oleh beberapa oknum jaksa, rekening yang menguap oleh kejaksaan, atau SP3 yang tidak akuntabel. Mal praktik internal yang tidak mampu mendongkrak image positif kejaksaan," tegas dia.
Sedangkan para aparat KPK dapat menjaga integritasnya, sehingga citra yang terbentuk di masyarakat semakin baik. "Integritas ini terjaga karena yang busuk-busuk tidak sebanyak yang ada di Kejaksaan. Malah image building sebagai lembaga teraniaya sukses dibentuk, sehingga indeks kepercayaan kepada KPK paling bagus di antara penegak hukum lainnya," terang Eva.
Selain itu, kata Eva, mekanisme whistle blower juga hanya ada di KPK dan tidak dimiliki oleh penegak hukum lainnya. "Whistle Blower mechanism hanya ada di KPK, sedangkan Polri, Kejaksaan, MA enggak employ pada mekanisme tersebut, sehingga perkiraan masyarakat pada umumnya mereka enggak ada niat untuk bersih-bersih di dalam," pungkasnya.
Penulis : Randy Ferdi Firdaus
Editor : Wani Sailan
Sumber : Merdeka.com
Post a Comment