JAMBI - Sebanyak 40 orang calon legislatif (caleg) se-Provinsi Jambi tidak lolos daftar calon sementara (DCS). Dari 40 caleg yang tidak lolos DCS ini terbanyak ada di caleg DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Bungo. Yaitu masing-masing ada delapan caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak bisa masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Data Pemilu KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, hasil verifikasi dan faktualisasi yang dilakukan KPU, ada delapan caleg provinsi yang tidak memenuhi syarat. Mereka berasal dari lima partai politik (parpol), yakni Nasdem, PDIP, PAN, PPP dan Hanura.
Kedelapan caleg yang TMS tersebut, yakni Ade Utama; Dapil IV Kerinci-Sungaipenuh dari Nasdem. Dari dua orang, yakni PDIP, ada Kasrianto; dari Dapil Kerinci-Sungaipenuh dan Masjaya dari Dapil VI. Lalu, dari PAN, Fahmi Rizal. PPP H Thantawi Jauhari; dapil Kerinci-Sungaipenuh, dan dari Hanura tiga orang, yakni Endang Sumantri dari dapil I, Azhar Mulia dari dapil V dan Bambang Chaironi dari dapil V.
Di Kota Jambi, sebanyak satu bacaleg dicoret dari DCS karena tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, jumlah caleg yang siap bertarung, yakni berjumlah 537 caleg. Ketua Divisi pencalonan KPU Kota Jambi Ferry Prayitno mengatakan, satu caleg dicoret karena tidak melengkapi berkas surat sehat. Padahal, KPU Kota Jambi sudah memberitahukannya jauh-jauh hari. “Hanya satu orang karena tidak ada surat keterangan sehat,” ujarnya saat ditemui, kemarin.
Caleg ini bernama Wigiono, dari PDIP dapil Kota Jambi 4 no urut 5. Dengan demikian, jumlah caleg berkurang dan totalnya tinggal 537 caleg yang memenuhi syarat. Selain itu, 12 Parpol Kota memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan memenuhi penempatan caleg perempuannya di seluruh Dapil Kota Jambi.
Selanjutnya, daftar caleg sementara ini juga akan diumumkan secara terbuka. Nantinya masyarakat bisa melaporkan jika masih ada caleg yang sudah diumumkan tidak memenuhi syarat. “Kita siap menerima pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Di Batanghari, satu orang caleg dinyatakan tidak lolos. Yaitu atasnama Arbai dari PKPI, dapil Muarabulian. Di Tebo, lima bacaleg dinyatakan gugur. Di antara lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Tebo yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas. Kepastian tersebut berdasarkan rapat pleno KPUD Tebo, kemarin (12/6).
Lima bakal caleg yang dinyatakan TMS itu telah dicoret dan tidak masuk dalam DCS. Dari jumlah 314 Bacaleg yang didaftarkan ke KPUD, 305 dinyatakan memenuhi syarat (MS), empat Bacaleg dinyatkan belum memenuhi syarat (BMS) dan lima dinyatakan TMS. Hal ini dinyatakan langsung oleh Ketua KPUD Tebo, Subirman usai menggelar pleno DCS, kemarin.
Sementara itu, di Muarojambi sebanyak dua orang dinyatakan tidak lolos. Dua orang tersebut yaitu Diki Ceria dari Partai Nasdem dan Ahmad dari Partai PKB. Menurut Sudirman, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dua orang tersebut tidak memenuhi persyaratan dari KPU. Sehingga dinyatakan tidak lulus. “Ada persyaratannya yang tidak dipenuhi dalam waktu yang kita berikan, sehinga mereka kita nyatakan tidak lulus,” jelasnya.
Untuk Diki, dari hasil pemeriksaan, tidak memenuhi empat item. Seperti surat keterangan rumah sakit, KTA, KTP dan tidak menyertakan ijazah. Sementara untuk Ahmad, dinyatakan tidak lolos, karena berdasarkan data dari dinas pendidikan, izajah yang digunakannya tidak sesuai.
Dimana izajah SMA yang digunakannya jika berdasarkan nomornya, merupakan ijazah milik Ahcah Baihaki, pria kelahiran Sponjen, 24 Juni 1978.
Sementara, untuk yang diserahkan oleh Ahmad, tertulis milik Ahmad, pria kelahiran 24 Juni 1964. Karenanya, berdasarkan pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi dan dinyatakan gugur.
Di Tanjab Barat, penyusunan daftar calon anggota legislatif telah dilakukan oleh KPUD Tanjab Barat melalui proses verifikasi sejak tanggal 23-29 Mei lalu. Dari proses verifikasi yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu itu, terdapat tiga calon yang dinyatakan gugur, karena tidak melengkapi berkas sebagai syarat untuk lolos sebagai DCS.
Tiga orang tersebut berasal dari beberapa partai, yaitu Nasdem satu orang, PDIP satu orang, dan Hanura satu orang. Menurut Sekretaris KPUD Tanjab Barat Sutrisno, kekurangan berkas di antaranya karena peserta yang menggunakan ijazah paket C hanya memberikan keterangan lulus, tanpa meyerahkan ijazah atau fotokopi ijazah paket C yang dilegalisir.
Di Tanjab Barat ini, tercatat ada 391 peserta yang sebelumnya mengikuti verifikasi tahap pertama, seluruhnya mengembalikan berkas kepada KPUD untuk mengikuti verifikasi tahap kedua. Atas hasil verifikasi tahap akhir ini, kemudian KPUD Tanjab Barat menggelar pleno, untuk selanjutnya akan dilakukan pengumuman, dan meminta tanggapan dari masyarakat atas DCS yang ada.
Bagaimana dengan caleg DPRD Bungo? Komisi Pencalonan KPUD Bungo Dailami ketika dikonfirmasi kemarin menjelaskan, dari 415 keseluruhan jumlah Bacaleg yang diajukan 12 parpol di Kabupaten Bungo yang masuk dalam daftar DCS hanya 407 Bacaleg.
Katanya, ada delapan Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinyatakan gagal menjadi masuk DCS Bacaleg, sementara Bacaleg lainnya dinyatakan lulus secara berkas dan masuk dalam daftar calon sementara. “Cuma delapan orang dari PKB, semuanya terkendala di kelengkapan berkas,” ujar Dailami.
Dari Kabupaten Tanjungjabung Timur dilaporkan, sebanyak 306 Bacaleg peserta Pemilu 2014 dinyatakan lolos semuanya dalam DCS. “Mereka lolos semua dalam DCS, semua persyaratan mereka lengkap,” ujar Ketua KPUD Tanjabtim Mustaqim ketika dihubungi via ponselnya, kemarin siang.
Kendati demikian, kata Mustaqim, belum ada jaminan seluruh Bacaleg tersebut akan lolos hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Sebab, kata dia, masih ada empat orang anggota DPRD yang pindah parpol belum menyerahkan SK pemberhentian.
Keempat orang itu masing-masing, Yudi Haryanto, anggota DPRD Tanjabtim dari PAN yang kini pindah ke Partai Nasdem. Lalu Fadillah yang duduk sebagai anggota DPRD Tanjabtim dari PDK, namun pindah ke PBB, kemudian Firizal, yang sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD dari PDK, namun kini pindah ke PAN. Lalu, ada Hendra yang menjadi anggota DPRD dari PKPB dan kini pindah ke Nasdem.
Selain itu, terdapat pula dua orang PNS yang belum menyerahkan SK Pemberhentian, masing-masing Ahmad Jumadi, Bacaleg Nasdem yang sebelumnya tercatat sebagai PNS di Dinas pertanian dan Marlina Chan, Bacaleg PAN yang sebelumnya tercatat sebagai PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim. “Kita menunggu penyerahan SK pemberhentian itu hingga 1 Agustus mendatang, jika tidak bisa dinyatakan tidak lolos,” jelasnya sembari mengatakan penetapan DCT diperkirakan pada akhir Agustus mendatang.
Sementara itu di Kerinci, tujuh bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Sungaipenuh tidak lolos masuk dalam DCS. Tujuh bakal caleg yang tidak lolos dikarena tidak melengkapi bahan dan berusia kurang dari 21 tahun. Enam dari tujuh bakal caleg yang tidak masuk DCS dikarenakan tidak melengkapi administrasi adalah Sulastri (Nasdem), Rydo Adewijaya (Nasdem), Afrizal (Golkar), Pasles (PAN), Mardiyah dan Yusrizal (PPP). Sedangkan satu bakal calon lainnya, Ewil Yulianti (PDI-P) tidak lolos dalam DCS dikarena usianya kurang dari 21 tahun. “Memang ada bakal calon yang diusulkan partai politik yang tidak lolos,” ujar Afrizal, anggota KPU Kota Sungaipenuh kepada Jambi Independent.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci Mulfi mengatakan, di Kabupaten Kerinci sebanyak lima calon tidak lolos dari DCS. Tujuh calon tersebut, mayoritas dikarenakan tidak melengkapi administrasi dan parpol yang mengusulkan tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Lima calon yang tidak lolos DCS adalah Abdullah dan Nita Kusuma (Demokrat), Zulfahmi (PKB), Raspudin dan Afrianto (PKPI).” Untuk Afrianto tidak lolos, karena PKPI dalam mengusulkan bakal calegnya di Dapil IV kurang dari 30 persen,” terang Mulfi.
Sedangkan empat anggota DPRD Kerinci yang mencalonkan diri kembali dengan parpol lainnya, yaitu Zubir Dahlan, Sabar Hr, Evaldi dan Heri Purwanto lolos DCS, keempat anggota DPRD ini melampirkan pengunduran dari partai sebelumnya. Demikian pula di Kota Sungaipenuh, ada tiga anggota DPRD yang parpolnya tidak bisa ikut pemilu kembali mencalonkan diri, yaitu, Fajran, Kusran dan Armadi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment