Pengertian / Definisi Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha berikut ini adalah pengertian yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Arti Konsumen adalah :
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Arti Perlindungan Konsumen adalah :
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Arti Pelaku Usaha adalah :
Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Demikianlah Pengertian Konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, dan Pengertian Pelaku Usaha yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen, Terima Kasih.
Post a Comment