Bandung - Langganan koran di sekolah-sekolah sudah berlangsung bertahun-tahun dan sudah ada kesepakatan antara UPTD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengakomodir langganan sejumlah tabloid dan majalah tersebut. Ketua Forum UPTD Disdikbud Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat, mengaku, pihaknya tidak mempunyai wewenang terkait
jumlah langganan yang ada. Pasalnya, hal tersebut sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Forum UPTD. Ia juga, mengatakan, sejauh ini peran UPTD hanya memfasilitasi permohonan langganan, selebihnya adalah wewenang sekolah dan MKKS. "Sekolah yang punya wewenang untuk memangkas langganan itu. Kalau saya yang melakukan bisa 'diserang' oleh media yang selama ini masuk di sekolah," ujar Maman. Disi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan tentang penggunaan dana BOS yang berkaitan dengan masalah langganan koran ini. Namun, kata dia, karena masalah ini langsung berhubungan dengan kebutuhan sekolah, maka pihaknya terlebih dahulu akan menggelar musyawarah dengan para kepala sekolah. "Karena kami juga memerlukan masukan dari para kepsek sendiri. Sehingga nantinya dalam peraturan tersebut dapat memilah mana saja yang benar-benar menjadi kebutuhan sekolah," kata Juhana. Juhana juga mengakui, selama ini tidak ada peraturan atau pengendalian mengenai besaran uang BOS yang boleh dibelanjakan untuk berlangganan majalah dan tabloid ini. Namun, pihaknya sudah kerap kali mengeluarkan himbauan kepada para kepala sekolah. Tapi rupanya, dilapangan masih tetap terjadi. "Memang sebenarnya dalam peraturannya tidak ada pembatasan berapa besaran uang yang boleh digunakan untuk pembelian surat kabar ini. Tapi dengan adanya pembatasan, pengendalian melalui surat edaran, diharapkan tidak akan ada lagi yang seperti ini," harapnya.[ang]
jumlah langganan yang ada. Pasalnya, hal tersebut sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua Forum UPTD. Ia juga, mengatakan, sejauh ini peran UPTD hanya memfasilitasi permohonan langganan, selebihnya adalah wewenang sekolah dan MKKS. "Sekolah yang punya wewenang untuk memangkas langganan itu. Kalau saya yang melakukan bisa 'diserang' oleh media yang selama ini masuk di sekolah," ujar Maman. Disi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan tentang penggunaan dana BOS yang berkaitan dengan masalah langganan koran ini. Namun, kata dia, karena masalah ini langsung berhubungan dengan kebutuhan sekolah, maka pihaknya terlebih dahulu akan menggelar musyawarah dengan para kepala sekolah. "Karena kami juga memerlukan masukan dari para kepsek sendiri. Sehingga nantinya dalam peraturan tersebut dapat memilah mana saja yang benar-benar menjadi kebutuhan sekolah," kata Juhana. Juhana juga mengakui, selama ini tidak ada peraturan atau pengendalian mengenai besaran uang BOS yang boleh dibelanjakan untuk berlangganan majalah dan tabloid ini. Namun, pihaknya sudah kerap kali mengeluarkan himbauan kepada para kepala sekolah. Tapi rupanya, dilapangan masih tetap terjadi. "Memang sebenarnya dalam peraturannya tidak ada pembatasan berapa besaran uang yang boleh digunakan untuk pembelian surat kabar ini. Tapi dengan adanya pembatasan, pengendalian melalui surat edaran, diharapkan tidak akan ada lagi yang seperti ini," harapnya.[ang]
Post a Comment