Setelah hampir dua minggu berlalu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh akan mengadakan pertemuan dengan kepala dinas pendidikan yang ada di seluruh Indonesia untuk membahas nasib sekolah mantan RSBI ini.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pertemuan tersebut digelar hari ini, Senin (21/1/2013). Agenda yang akan dibahas adalah mengenai perubahan istilah untuk sekolah eks-RSBI dan juga sistem pembelajaran serta pola penerimaan siswa yang akan dilakukan jelang tahun ajaran baru ini.
Seperti diketahui, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Mahfud MD mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Pendidikan, orang tua murid, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini merupakan landasan hukum dari munculnya sekolah berstatus RSBI.
Meski telah diputuskan untuk menghapus status RSBI pada 8 Januari 2013 silam, pihak kementerian mengaku tidak bisa serta-merta menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh sekolah bekas RSBI tersebut. Hal ini termasuk kegiatan belajar mengajar yang diminta tetap dilanjutkan seperti biasa selama masa transisi hingga tahun ajaran baru.
Sementara untuk pungutan bulanan terhadap orang tua siswa, pihak kementerian belum dengan tegas melarang. Setiap muncul pertanyaan terkait hal ini, pihak kementerian hanya menjawab bahwa berbagai kemungkinan akan dibicarakan nanti. Masalah pungutan ini juga akan menjadi salah satu bahasan.
Terkait dengan pemantauan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan orangtua murid pemohon judicial review terhadap pasal yang mendasari RSBI telah mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (14/1/2013). Mereka datang untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada pemerintah pascaputusan yang dikeluarkan oleh MK.
Peneliti ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa, informasi ini dinilai sangat penting agar kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dipantau, terutama masalah anggaran dalam menyikapi putusan MK tentang pencabutan status RSBI pada sejumlah sekolah. "Kami meminta informasi ini agar dapat dipantau apa yang dilakukan oleh pemerintah setelah putusan MK," kata Febri
Informasi yang diminta oleh ICW dan para orang tua siswa ini adalah nama dan alamat satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI atau SBI. Kemudian, ICW juga mengajukan permintaan salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI-SBI. "Untuk anggaran ini, kami meminta dari semua tingkatan. Baik yang dikelola Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, pasca putusan MK terkait RSBI pada Selasa (8/1/2013) lalu membuat Kemdikbud mengambil langkah adanya masa transisi pada sekolah bekas RSBI. Dengan adanya masa transisi ini, maka program pembelajaran tetap berjalan seperti biasa dan anggaran yang sudah turun maka tidak akan ditarik.
Beragam pula tanggapan dari masyarakat melalui online, mulai dari kritik yang santun hingga kritik bernada kebencian terhadap pihak kemdikbud, misalnya; para pakar mengatakan, seharusnya bukan statusnya yang di kedepankan, akan tetapi kualitas guru lebih diutamakan, nyatanya banyak didengar oleh kita semua bahwa; banyaknya RSBI namun kualitas guru disekolah tersebut masih dibawah rata-rata, ini terbukti dari nilai UKG yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dan adapula kritikan yang dinilai sangat arogan dan mendekati logika bagi masyarakat pada unmumnya, misalnya;
1. Jangankan RSBI/SBI, UN saja yang sudah dibatalkan oleh MA sejak lama masih saja diteruskan. Depdikbud sudah banyak terjangkiti virus materialistis dan dihuni para petualang.
1. Jangankan RSBI/SBI, UN saja yang sudah dibatalkan oleh MA sejak lama masih saja diteruskan. Depdikbud sudah banyak terjangkiti virus materialistis dan dihuni para petualang.
2. KEPARAT KALAU MASIH DITERUSKAN ATAU SEKEDAR DIGANTI NAMA !!! UDAH JELAS INI SEKOLAH ABAL-ABAL, CUMA BUAT KORUPSI PENGADAAN FISIK DOANG !!! KUALITASNYA ABAL-ABAL, WONG GURUNYA JUGA KUALITAS JONGKOK, BAHASA INGGRIS AJA GAK BECUS !!! MUSNAHKAN RSBI !!! KEPARAT !!!
Nah kalau sudah seperti ini apa yang harus kita lakukan untuk bangsa ini?
Editor W.Sailan.
Post a Comment