Berdasarkan hasil mufakat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dengan Menteri Pendidikan M.Nuh, bahwa penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak bisa dilakukan mendadak.
Dalam hal ini Mahfud memperbolehkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem itu secara bertahap hingga pergantian semester baru.
Dalam hal ini Mahfud memperbolehkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem itu secara bertahap hingga pergantian semester baru.
Berkenaan dengan hal tersebut, SMPN 1 Margahayu sebagai salahsatu Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menyambut baik atas kebijakan yang telah disepakati pihak MK dan Kemdikbud itu.
Hal inipun sesuai dengan ketetapan Depdiknas melalui Surat keputusan SK No: 542/C3/KEP/2007 tanggal 14 Maret 2007, bahwa pihak sekolah tetap akan melaksanakan proses pembelajaran yang berlandaskan 8 SNP yaitu, Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga pendidik dan kependidikan, Standar Sapras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan/Pendanaan dan Standar Penilain. yang sesuai Sistem Pendidikan Nasional (SNP) yang menjadi landasan kebijakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sampai dengan bulan Juni 2013 yang akan datang.
Upaya SMPN 1 Margahayu telah disesuaikan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, tertanggal 16 Januari 2013, nomor 466/101-DISDIKBUD/2013. yang khususnya mengenai partisipasi masyarakat dalam menunjang pendidikan disekolah yang berlandaskan UU No 20 Tahun 2003.
Sementara, Kepala SMPN 1 Margahayu Drs.H.Tono Sumartono,M.Si. menyampaikan, bahwa proses pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa sewaktu masih berlabel RSBI, proses ini hingga menjelang tahun ajaran baru 2013/2014. dan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh pihak Kemdikbud. Dan pihak sekolah juga telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat orangtua siswa tentang pemberitahuan proses pembelajaran tersebut, sehingga pihak orangtua siswa memahami betul tindaklanjut dari penghapusan label RSBI oleh pihak MK..
Sebelumnya, pada siaran persnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem rintinsan sekolah bertaraf Internasional (RSBI) masih membutuhkan waktu, tidak bisa serta-merta diterapkan.
Penghapusan RSBI yang saat ini dilakukan pun baru sebatas penghapusan nama. memang "RSBI itu sudah almarhum namanya, namun proses belajar-mengajarnya masih tetap harus berjalan hingga semester berakhir," ucap Nuh, Minggu (13/1/2013),
Penghapusan RSBI yang saat ini dilakukan pun baru sebatas penghapusan nama. memang "RSBI itu sudah almarhum namanya, namun proses belajar-mengajarnya masih tetap harus berjalan hingga semester berakhir," ucap Nuh, Minggu (13/1/2013),
Editor : Wani Sailan.
Post a Comment