
Bandung, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum spesialis mata Dokter Maryono Sumarmo dan Rumah Sakit Rajawali, Bandung, untuk membayar ganti-rugi Rp 750 juta kepada seorang pria tuna netra bernama Agus Ramlan, kemarin. Hukuman itu menunjukan dikabulkannya sebagian gugatan Agus yang mengalami kebutaan sejak diperiksa mata oleh Maryono di RS Rajawali pada 1992 lampau.
"Majelis Hakim tadi memutuskan tergugat I dan II terbukti melawan hukum dan menghukum tergugat I dan II supaya membayar ganti rugi materil Rp 250 juta dan immateriil Rp 500 jt kepada penggugat," ujar Ucok Rolando, kuasa hukum penggugat seusai sidang di PN Bandung, kemarin.
Tergugat I adalah dr. Maryono Sumarmo Sp.M, dan Tergugat II RS Rajawali, sedangkan penggugat adalah Agus Marwan. Majelis pimpinan Hakim Heri Sutanto mengabulkan gugatan kliennya, kata Ucok, di antaranya karena nilai-nilai kemanusiaan dan kepastian keadilan. Satu lagi yang dipertimbangkan adalah tak diberikannya hak informasi oleh tergugat I dan II kepada penggugat. "Ternyata rekam medis yang berisi hasil diagnosa dan terapi terhadap penggugat telah dimusnahkan oleh tergugat I, " kata Ucok.
Gugatan terakhir ini terkait perbuatan melawan hukum para tergugat karena telah memusnahkan rekam medik yang notabene hak milik Agus sebagai pasien. Gugatan kedua dimenangkan Agus kemarin petang.
Pada 18 Agustus 1992 lampau, Agus berobat ke RS Rajawali karena mata kirinya mengalami gangguan dan memerah. Saat itu kedua mata pria yang kini berusia 37 tahun itu masih bisa melihat. Bahkan, mata kanan dia tak mengalami gangguan apapun. Agus lalu ditangani dokter spesialis mata rumah sakit itu yakni Maryono.
Maryono memberikan terapi tablet dan obat tetes mata. Namun setelah sepekan terapi selesai dan obat habis, sakit mata Agus tambah parah, bahkan mata kanan pun ikut memerah. Agus pun lalu kembali menemui Maryono. Sang dokter lalu memberikan resep salep mata untuk terapi sepekan. namun sakit mata Agus kian memburuk.
Awal September, Agus kembali ke Maryono. Kali ini Maryono memberikan terapi obat tetes. Namun sakit Agus kiat berat. Agus bahkan mulai menderita kebutaan hingga dirawat selama dua pekan di RS Rajawali. Keluar dari rumah sakit, Agus tetap tak bisa melihat lagi, hingga kini.
Jhony Alwi, kuasa hukum Maryono (tergugat I), mengaku belum bisa mengambil sikap apakah akan banding atau tidak. "Karena saya masih harus membahas putusan itu dengan klien saya. Saya belum ketemu klien saya. Jadi saya belum bisa menentukan sikap," ujarnya.
(Butakan Pasien, Dokter Dihukum Denda Rp 750 Juta
source: tempo.co)
Post a Comment