
Dikatakannya, untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Republik Indonesia yang penduduk Kota harus terdaftar sebagai pemilih dengan memenuhi syarat, nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang, atau berdomisili sebelum 01 Oktober 2012 diwilayahnya
“Seorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud memenuhi sayarat tadi, tidak dapat menggunakan hak memilihnya,” ujarnya.
Kepada peserta bintek Muklis menegaskan seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam Daftar Pemilih.
Lebih lanjut Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 90 ayat (1) Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang. (andri)
Post a Comment