Perlakuan yang Adil dan Sama Didepan Hukum ditulis oleh : Muput Janu Agung
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum itu sendiri harus berlaku secara adil dan tidak memihak siapa pun baik itu pejabat atau pun orang kecil sekali pun, maka dari itu siapa yang melanggar akan mendapat hukuman, perlakuan yang sama didepan hukum harus ditegakkan setinggi mungkin di negara indonesia tercinta ini.
Di indonesia itu sendiri sudah jelas diterangkan bahwa perlakuan yang sama didepan hukum terdapat di undang-undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”.
Mungkin banyak masyarakat indonesia yang tidak merasakan perlakuan yang sama di depan hukum (hukum dapat diperjual belikan), mungkin itulah yang sekarang menjadi kelemahan negara indonesia atau juga dapat dikatakan bahwa hukum diindonesia itu pincang sebelah, hal itulah yang berujung menyakiti hati rakyat dan akhirnya rakyat dapat menilai bahwa hukum yang mereka patuhi/jalani dapat bersikap adil atau tidak.
Banyak contoh yang dapat kita ambil dan kita renungkan bersama seluruh masyarakat indonesia diantaranya kasus seorang nenek yang mencuri satu buah coklat yang kasusnya sampai dibawa kemeja hijau itu berlawanan dengan kasus para koruptor, para koruptor mendapat kebebasan bahkan kerenggangan yang luar biasa didepan hukum diantaranya masalah hukuman, fasliitas yang mereka dapatkan dipenjara, ataupun perlakuan didalam hukum itu sendiri.
Pemerintah sebagai pihak yang pertama seharusnya dapat menjadi pedoman yang baik dan memperlakukan semua rakyatnya sama tanpa ada perbedaan kelas/kasta sehingga semua dapat merasakan keadilan yang sempurna di depan hukum.
Memang tugas yang berat bagi pemerintah namum itulah yang seharusnya menjadi prioritas utama, jika hal seperti ini tidak ditangani maka rasa kepercayaan rakyat kepada hukum akan pudar atau hilang dan hal seperti ini dapat menjadikan rakyat melakukan tindakan main hakim sendiri (tidak melihat pedoman hukum yang ada) maka dari itu perlakuan yang adil didepan hukum akan membuat indonesia menjadi lebih baik.(95+).
Post a Comment