RAFFI POSITIF PAKAI NARKOBA JENIS BARU CHATINONE-
"Raffi positif menggunakan narkoba jenis baru yang mengandung
zat derivat chatinone", ungkap Kepala Bagian Humas Badan
Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto.
Narkoba ini adalah jenis
baru dan belum masuk dalam Undang-Undang Narkoba di
Indonesia.
Sehingga, BNN butuh waktu lebih untuk menganalisa zat
yang digunakan Raffi.
Menurut Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba
BNN, Kuswardani, BNN menggunakan metode Prollisis yang
menggunakan detektor analisa yang lebih sensitif.
Karena itu
pemeriksaan terhadap Raffi dan 16 orang lainnya yang ditangkap hari
Minggu kemarin (27/1) berlangsung agak lama.
Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, Kuswardani menyatakan
"chatinone ini memang belum masuk dalam UU negara kita tentang
narkotika, dia dilarang.
Derivat juga belum ada dalam lampiran itu.
Sepanjang yang saya tau, di ASEAN belum diatur.
Baru di Amerika
Serikat dan di Inggris yang sudah mengatur". chatinone ini diketahui
masuk dalam klasifikasi narkoba golongan satu, tapi derivatnya
masih belum masuk dalam kategori obat terlarang dalam Undang-
Undang di Indonesia karena Derivat hanya turunan.
Sementara itu, Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI
(Persaudaran Korban Napza Indonesia) membantah jika jenis baru
ini tak ada dalam Undang Undang Narkotika.
Ia sudah mengecek
keberadaan chatinone ini, "Siapa bilang chatinone, zat baru yang
ditemukan dalam kasus Raffi Ahmad cs, belum memiliki aturan.
Chatinone sudah ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika, bisa
dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi kalau
mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya,"
jelas Edo.
Namun ia mengakui bahwa chatinone ini merupakan
barang baru di Indonesia.
Di kalangan para pecandu, memang
belum pernah ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini
sebelumnya.RAFFI POSITIF PAKAI NARKOBA JENIS BARU CHATINONE
(KF-NAH/ LiputanKF: CE/Vey)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment