TEMUAN ZAT STIMULAN BARU DARI HASIL TES URINE RAFFI CS-Penemuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hasil tes urine 17 orang yang digrebekdi rumah Raffi Ahmad menunjukan adanya zat yang tergolong baru di Indonesia.
Kepala Laboratorium BNN, Kuswardani dalam konferensi pers menyatakan, "zat ini belum digolongkan narkotik, karena baru pertama kali ditemukan di Indonesia.
Zat ini hanya sebagai stimulan narkotik yang efeknya membikin segar".
Kuswardani menambahkan karena tergolong penemuan baru di Indonesia sehingga zat ini belum masuk di Undang-Undang Narkotika.
Namun pihak BNN akan berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan, Kementrian Kesehatan serta BPPOM terkait zat baru yangmasuk ke Indonesia ini.
Terkait penemuan zat ini, BNN belum bisa mengumumkan siapa saja yang positif menggunakan zat ini.
Informasi dari BNN saat ini baru menyatakan lima dari 17 orang yang ditangkap kemarin positif menggunakan ganja dan narkotik jenis MDMA.
Namun BNN masih punya waktu enam hari untuk menentukan status 17 orang yang ditangkap tersebut.
Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menyatakan,sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009, penyidik harus menentukan status mereka setelah enam hari.
Jika seseorang murni tidak terlibat, akan dikembalikan kepada keluarga. Sedangkan jika diketahui pecandu narkoba maka akan direhabilitasi.
Sementara jika diketahui sebagai pemilik dan pengedar, maka akan ditetapkan sebagai tersangka yang bisa dikenakan hukuman 4-12 tahun penjara.TEMUAN ZAT STIMULAN BARU DARI HASIL TES URINE RAFFI CS
(KF-NAS/ LiputanKF: CE/Vey)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment