Secara hukum, pemasang iklan dan pemilik toko dapat dipidana dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak laporan dari masyarakat, terkait perdagangan bayi umur 18 bulan dengan harga 10 juta di Tokobagus.com.
Untuk memastikan laporan tersebut, KPAI memin ta kepada ketua KPAI Daerah Kalimantan Barat untuk pura-pura menjadi pembeli.
Setelah dilakukan penawaran dan banyak yang menghubungi pihak tokobagus, dilaporkan tokobagus menyampaikan tidak mengenal si pemasang iklan. Secara hukum, pemasang iklan dan pemilik toko dapat diancam pidana dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Keduanya bisa diancam hukum penjara,” jelas Ketua Pengawasan dan Monev KPAI M Ihsan kepada LICOM, Sabtu (5/1).
KPAI mengharap Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Fenomena seperti ini seperti gunung es, sesungguhnya banyak praktek perdagangan bayi yang belum terungkap.
Perdagangan anak merupakan kejahatan kemanusiaan berat dan menjadi bisnis besar oleh jaringan sindikat perdagangan orang internasional.
KPAI juga sedang mengawasi panti asuhan dan rumah singgah yang tidak memiliki izin.
Tempat tersebut dilaporkan sering menerima dan menyerahkan bayi tanpa proses hukum, sesuai dengan UU No. 4 tahun 79 tentang Kesejahteraan Anak dan UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta PP 54 tahun 2008 tentang Pengangkatan Anak.
“Termasuk pemalsuan keterangan lahir di bidan dan rumah sakit yang menjadi modus untuk memalsukan identitas bayi untuk buat paspor dan dibawa ke luar negeri,” terang Ihsan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment