Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

JAMBI - Jumlah pekerja seks komersial (PSK) di Kota Jambi yang terdata lebih dari 400 orang. Data jumlah PSK ini hanya untuk dua lokalisasi di Kota Jambi yakni Payo Sigadung -yang lebih dikenal sebutan Pucuk-- di Kelurahan Rawasari dan di Langit Biru, Payo Selincah. Bahkan, diperkirakan jumlah PSK di Kota Jambi bisa mencapai angka seribu jika ditambahkan dengan PSK yang tidak berada di lokalisasi. Hal ini disebutkan oleh Kaspul, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Jambi. "Yang (PSK) di dua lokalisasi itu segitu, kalau di luar itu kita belum tahu, karena tidak ada data pasti penyebarannya, diperkirakan sampai seribuan," kata Kaspul. Sebagaimana diketahui, selain di lokalisasi, praktik prostitusi juga terjadi di tempat-tempat hiburan. Sudah menjadi rahasia umum, prostitusi diduga ada di salon-salon yang buka hingga larut malam.

Namun, yang menjadi masalah, pemerintah Kota Jambi belum mendapatkan bukti valid mengenai praktik prostitusi di salon-salon tersebut. "Kalau di luar tidak pasti, karena belum terbukti," katanya. Terkait perda mengenai pelarangan prostitusi yang sedang diajukan ke dewan saat ini, dia mengatakan, dalam perda itu nantinya baik pelaku, yang menyediakan tempat atau yang menyediakan PSK akan dikenakan sangsi.

Namun menurutnya, ketika perda sudah disahkan akan disosialisasikan terlebih dahulu ke tengah masyarakat. Sementara itu, Wali Kota Jambi dr Bambang Priyanto mengatakan, perda itu sangat baik, agar Kota Jambi bisa bersih dari aksi prostitusi. “Bagus ada perda itu, selain kota kita bersih dari sampah juga bisa bersih dari prostitusi, karena perbuatan itu tak baik, bisa menyebabkan penyebaran HIV/AIDS,” ungkap wali kota.

Ranperda prostitusi ini sendiri menjelaskan tentang larangan pelarangan prostitusi di Kota Jambi. Dan hal ini disambut baik oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Jambi. Salah satunya dari fraksi PKS DPRD Kota Jambi. Dalam paripurna tanggapan fraksi terhadap tiga ranperda yang disampaikan pemkot, ranperda mengenai prostitusi menjadi sorotan yang paling tajam dari Fraksi PKS. Zayadi, Ketua Fraksi PKS mengatakan, harus dibuat tindakan tegas yang bisa menjadi efek jear bagi pelaku prostitusi. Dia menambahkan, perda tersebut jangan hanya menyentuh PSK nya saja, namun juga pelaku pria. “Harus menyentuh mucikarinya, karena selama ini tak tersentuh,” tegas Zayadi.

Alasannya, perbuatan prostitusi sangat menyimpang dari norma agama, kesopanan dan kepatutan. Dia juga mengatakan, taman-taman Kota di Jambi sering menjadi lokasi mesum bagi pasangan tanpa nikah. “Kita lihat saja di taman-taman banyak yang berpasangan berduaan padahal di muka umum,” sebutnya. Dia juga menyebutkan, pemerintah harus bisa menyediakan data jumlah PSK, baik yang ada di lokalisasi atau tempat lainnya karena banyak lokasi lain yang berkedok tempat hiburan namun menyediakan PSK. “Kita juga harus punya konsep untuk solusinya, kita harap ada jalan keluarnya, karena bagaimanapun mereka yang berprofesi PSK pasti tak senang menjalaninya,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Hamid Jufri, Ketua Baleg DPRD Kota Jambi mengatakan, setelah ada tanggapan fraksi terhadap tiga ranperda tersebut, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan pansus. “Senin, pansus sudah terbentuk,” tandasnya.
 

Post a Comment