Ini hanyalah sebuah kisah masa lalu yang patut kita renungkan.
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT A** K** ( B** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya' ktnya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.
" Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kapada terdakwa".
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5juta rupiah, termasuk uang 50rb yang dibayarkan oleh manajer PT A** K** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan otak, hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
Aku percaya di hitam buramnya kehidupan, masih ada cahaya putih yang menjadi harapan untuk bangsa ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment