Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Pengertian Sengketa Umum dan Pengertian Sengketa Medik
1. Sengketa umum
Dalam kosa kata Inggris terdapat 2 (dua) istilah, yakni “conflict” dan “dispute” yang keduanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Conflict sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yakni “konflik”, sedangkan dispute dapat diterjemahkan dengan arti sengketa. Konflik adalah sebuah situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak dapat berkembang dari sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keperihatinannya. Konflik berkembang atau berubah menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keperihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain. Ini berarti sengketa merupakan kelanjutan dari konflik. Sebuah konflik yang tidak dapat terselesaikan akan menjadi sengketa.
2. Sengketa medik
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran secara implisit menyebutkan bahwa sengketa medik adalah sengketa yang terjadi karena kepentingan pasien dirugikan oleh tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Pasal 66 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang berbunyi: setiap orang yang mengetahui atau kepentingan dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua majelis Kehormatan Disiplin Kedoktern Indonesia. Dengan demikian sengketa medik merupakan sengketa yang terjadi antara pengguna pelayanan medik dengan pelaku pelayanan medik dalam hal ini pasien dengan dokter.
Oleh Safitri Hariyani kata medik diambilnya dari kamus Inggris-Indonesia karangan John M. Echols dan Hasan Shadily yaitu medical yang secara umum berarti berhubungan dengan pengobatan. Hermin Hadiati Koeswadji, mengartikan “medik” sebagai “kedokteran”. Hukum kedokteran atau hukum medik sebagai terjemahan dari “Medical Law”, jadi menurut beliau arti medik itu adalah kedokteran.
Mengacu pada arti medik d iatas, definisi dari sengketa medik adalah suatu kondisi dimana terjadi perselisihan dalam praktek kedokteran.
Sumber Pustaka :
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Safitri Hariyani, 2005. Sengketa Medik: alternative penyelesaian perselisihan antara dokter dan pasien, Diadit Media, Jakarta.
Arifin Tumpa, 2010, Ketua MA membuka diskusi urgensi mediasi penal dalam penyelesaian sengketa medis di peradilan pidana, www.mahkamahagung.go.id.

Post a Comment