Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Lintas Tulisan - Pengertian Banding dan Kasasi Banding artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara. Banding Jika putusan pengadilan negeri dirasakan kurang memuaskan, maka pihak yang merasa kurang puas tersebut dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Memori banding yang dibuat pengugat harus diajukan melalui panitera pengadilan negeri tempat pertama kali perkara diajukan dengan jangka waktu yang tepat, atau dengan kata lain tidak boleh lebih dari 14 hari kerja, sejak putusan dikeluarkan oleh PN.

Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar.

Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN. Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.

Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).

Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
  1. ada pernyataan ingin banding 
  2. panitera membuat akta banding
  3. dicatat dalam register induk perkara
  4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
  5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
  1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
  2. salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Sumber: Buku hukum acara perdata

Post a Comment