Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Diperkirakan sekitar 1,5 juta warga Kabupaten Bandung yang masuk kategori wajib KTP, dipastikan gagal memiliki KTP elektronik atau e-KTP massal. Ada tiga faktor yang menjadi penyebabnya, yaitu terjadi perbedaan data wajib KTP, bermunculannya wajib KTP baru, dan kegagalan memenuhi target pembuatan e-KTP.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, Salimin mengatakan, jumlah penduduk wajib e-KTP versi Disdukcasip Kab. Bandung sebanyak 2.806.228 jiwa, sedangkan yang masuk kontrak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya 2.281.484 jiwa, sehingga ada selisih 524.744 yang tidak terakomodasi. "Warga yang kebetulan masuk program e-KTP massal pun belum jadi jaminan bakal memiliki e-KTP, karena sampai Kamis (25/10) pencapaian perekaman e-KTP baru mencapai 59,18 persen, atau setara dengan 1.350.280 jiwa. Karena persentasenya masih kecil, diperkirakan sampai akhir Oktober tingkat pencapaiannya sekitar 60 persen. Berarti masih ada sekitar 1,3 juta juta jiwa yang belum sempat terlayani," papar Salimin didampingi Kepala Bidang Pendataan Penduduk (Dapduk), Indriani di Soreang, Senin (29/10).

Tingkat penyelesaian perekaman e-KTP bisa lebih tinggi apabila pemerintah pusat memperpanjang program masal ini sampai akhir Desember 2012. Salimin optimistis, bila diberi perpanjangan waktu maka seluruh wajib e-KTP yang masuk program kontrak Kemendagri bakal terakomodasi. "Sekarang kami yang berada di daerah masih menunggu keputusan dari pusat, apakah tetap batas akhir program e-KTP massal berakhir Oktober sekarang, atau ada keputusan lain," ujarnya. 

Menurut Salimin, penambahan alat perekaman tetap tidak akan mampu menyelesaikan sisa warga masuk program e-KTP masal. "Ditambah alat perekaman, penambahan jam kerja, maupun penambahan personil tetap tidak akan mampu menyelesaikan 100 persen wajib e-KTP program masal ini. Solusinya hanya menambah waktu sampai Desember," tandasnya. 

Bagi warga Kab. Bandung yang tidak terakomodasi e-KTP massal gratis, maka untuk pembuatan ke depan harus bayar. Namun, hingga kini Pemkab Bandung belum mendapat standar harga yang ditentukan dari pemerintah pusat. Beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Depok, Kab. Sumedang, Kab. Garut, dan Kota Banjar yang sudah menyelesaikan program e-KTP pun hingga kini belum menentukan standar harga. Kota Depok sudah melakukan penghitungan harga pembuatan e-KTP sebesar Rp 93.000. 

Diakuinya, anggaran sebesar Rp 140 miliar tidak akan mampu disediakan oleh Pemkab Bandung. Yang Paling memungkinkan adalah melakukan sharing anggaran, baik dengan pusat, provinsi, maupun Pemkab Bandung. "Kalau dibebankan penuh kepada masyarakat, jelas sangat memberatkan. Makanya kita coba untuk menanggulanginya dengan cara sharing anggaran," ujarnya. 

Salimin pun tidak memungkiri selama proses pembuatan e-KTP banyak menerima pengaduan dari masyarakat, baik dari surat panggilan yang salah, sampai ada pungutan dalam pembuatan e-KTP, salah satu laporannya datang dari warga Kec. Baleendah. "Setelah dikroscek, ternyata terjadi kesalahpahaman. Ada warga Baleendah yang pada saat pemanggilan untuk perekaman e-KTP, kebetulan KTP regulernya juga habis masa berlakunya. Jadi sekalian minta dibuatkan KTP reguler. Namun terjadi salah persepsi, uang untuk pembuatan KTP reguler disangkanya sebagai biaya pembuatan e-KTP," tuturnya. (B.104)**

Editor  : Wani sailan.

Post a Comment