Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Cabuli 7 ABG, Ibu RT dari Bengkulu Terancam 15 Tahun Bui  Emayartini alias May (38), masih berada di Polres Bengkulu Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap tujuh remaja. Motif sementara, pelaku melakukan ini karena sudah tidak bersetubuh dengan suaminya selama lima tahun. Melihat perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh May terhadap anak-anak, penyidik akan melakukan tes kejiwaan. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi. "Iya, untuk tes itu sedang kami jadwalkan untuk melengkapkan berkas pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Dwi Citra Akbar. Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkiat peristiwa ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban selanjutnya yang akan memperkarakan kasus ini. Polisi menjerat May dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tengan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani secara musyawarah antara keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh adat dan tokoh agama. Namun, banyak warga terutama kelurga korban menolak upaya damai terkait kasus ini. Sebagian besar warga kemudian berusaha untuk menghakimi pelaku. "Cuci kampung dan diusir, tapi polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres dan kita jemput suaminya. Jadi belum ada upaya damai karena belum ada hitam di atas putih. Namun kasus ini sudah dilaporkan dan kita lakukan upaya penahanan," katanya. Kasus pencabulan yang dilakukan May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena sakit pada kelaminnya.  Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan. Bahkan ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun. (viva/18/4/13)  ------------------------------------------------------------- HANYA DENGAN Rp.10.000 ANDA SUDAH BISA BERBELANJA ONLINE DI TOKO FB, klik http://bit.ly/VO5ChZCabuli 7 ABG, Ibu RT dari Bengkulu Terancam 15 Tahun Bui



Emayartini alias May (38), masih berada di Polres Bengkulu Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap tujuh remaja. Motif sementara, pelaku melakukan ini karena sudah tidak bersetubuh dengan suaminya selama lima tahun.
Melihat perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh May terhadap anak-anak, penyidik akan melakukan tes kejiwaan. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi.
"Iya, untuk tes itu sedang kami jadwalkan untuk melengkapkan berkas pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Dwi Citra Akbar.
Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkiat peristiwa ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban selanjutnya yang akan memperkarakan kasus ini.
Polisi menjerat May dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tengan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani secara musyawarah antara keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh adat dan tokoh agama. Namun, banyak warga terutama kelurga korban menolak upaya damai terkait kasus ini. Sebagian besar warga kemudian berusaha untuk menghakimi pelaku.
"Cuci kampung dan diusir, tapi polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres dan kita jemput suaminya. Jadi belum ada upaya damai karena belum ada hitam di atas putih. Namun kasus ini sudah dilaporkan dan kita lakukan upaya penahanan," katanya.
Kasus pencabulan yang dilakukan May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena sakit pada kelaminnya.
Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan. Bahkan ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun

Cabuli 7 ABG, Ibu RT dari Bengkulu Terancam 15 Tahun Bui

source: viva.co.id

Post a Comment