Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

عن عبد الله بن عباس انه قال ماظهر الغلول فى قوم قط الأ القى فى قلو بهم الرعب ولا فشاالزنا فى قوم قط الا كثر فيهم الموت ولا نقص قوم المكيال والميزان الا قطع غنهم الرزق ولا حكم قوم بغير الحق الا فشافيهم الدم ولا ختر قوم بالعهد الا سلط عليهم العدو (رواه مالك).

Artinya “ Dari Abdullah Ibnu Abbas berkata : Tidaklah ada penghianatan dalam suatu kaum kecuali ditemukan dalam hati mereka suatu ancaman dan tidak akan ada akibat dari suatu kaum yang berzina kecuali banyaknya kematian dan tidak ada akibat dari suatu kaum yang mengurangi takaran dan timbangan kecuali diputus rizki mereka dan tidak ada akibat dari suatu kaum yang menghukui tanpa kebenaran kecuali timbul adanya pertumpahan darah dan tidak akan ada akibat dari suatu kaum yang melanggar perjanjian kecuali Allah menebarkan permusuhan bagi mereka. (HR. Malik).

Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima perbuatan buruk yang mempunyai resiko masing-masing yaitu:
  1. Khianat mengakibatkan suatu ancaman ketakutan dalam hati.
  2. Zina mengakibatkan banyaknya kematian.
  3. Mengurangi takaran dan timbangan mengakibatkan terputusnya rizki. 
  4. Menghukumi tanpa kebenaran mengakibatkan pertumpahan darah. 
  5. Melanggar janji mengakibatkan permusuhan.

Kianat yaitu pengingkaran atas kepercayaan janji, titipan) yang telah dibeirkan orang lain, islam sangat menekankan pemluknya untuk menjaga, memelihara dan menunaikan amanat dengan sebaik-baiknya, hukunya wajib dan berdosa bagi yang mengabaikan atau menghianatinya dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 58 yang artinya: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amant kepada yang berhak menerimanya ... ”

Amanat adalah kepercayaan, kalau orang lain memberikan amanat kepada kita berarti kita dihargai dan dipercaya, sekali kepercayaan itu hilang karena penghianatan kita, maka sulit sekali untuk mengembalikannya, kalau sudah tidak dipercaya orang, kehormatan apalagi yang dimiliki, sebetulnya pengertian amanat itu sendiri mencakup beberapa hal diantaranya adalah janji, titipan atau kepercayaan baik dalam kaitannya dengan Allah atau sesama manusia, oleh karena itu penuhilah janji, sampaikanlah titipan dan peliharalah kepercayaansikap seperti ini adalah tanda-tanda orang yang lurus hati, sedangkan menghianati adalah salah satu tanda kemunafikan; dari uraian terseut nyatakan bahwa khianat dapat menimbulkan akibat buruk misalnya jatuhnya kehormatan diri karena orang lain tidak mempercayai ki ta lagi, dapat merugikan orang lain dan yang pasti tumbuhnya ancaman dalam hati kita karena kita akan selalu merasa dibayangi dosa dan rasa takut jika penghianatan kita akan diketahui oleh orang lain.[1]

Zina adalah melakukan persetubuhan tanpa adanya hubungan nikah yang sah, dari segi agama zina jelas haram karena agama telah mengajarkan pada manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan biologisnya haruslah dengan qalam menikah agar menjadi halal. Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar dan praktek zina juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal yang menimbulkan permusuhan dan perasaan benar antara manusia disebabkan pengrusakan kehormatan istri, ibu dan saudara perempuan yang jelas merusak tatanan kehidupan. Rasulullah bersabda ”Aku tidak mengetahui sebuah dosa, setelah dosa membunuh jiwa yang lebih besar dari dosa zina”. Dan Allah juga menegaskan pengharamannya dalam firmannya ”Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu peruatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).

Allah telah menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan keji karena merupakan suatu jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan didunia dan akhirat. Dalam pandangan masyarakat, zina merupakan perbuatan asusila yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam kehidupan bermasyarakat yang aibatnya menimbulkan banyak kekacauan seperti pertikaian yang berakibat pembunuhan baik antara pelaku dengan orang lain maupun antara pelaku sendiri seperti halnya ketika pelaku zina wanita hamil dan minta pertanggung jawaban laki-lakinya. Ketika pelaku zina wanita hamil dan minta pertanggung jawaban laki-lakinya sedangkan yang laki-laki tidak mau kemudian yang wanita dibunuh dan sebaliknya bisa juga karena malu hamil calon bayi kemudian dibunuh dengan cara aborsi, dan juga karena sering gonta-ganti pasangan akhirnya terkena virus HIV dan menjadi AIDS yang sampai sekarang belum dapat diobati akhirnya banyak sekali korban yang meninggal dunia, inilah gambaran zina bisa berakibat banyaknya kematian.[2]

Mengurangi timbangan dan takaran jelas haram karena hal ini akan merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri, hal ini juga telah dilarang dalam Al-Qur’an surat Huud ayat 83-95 yaitu kisah kaum Nabi Syu’aib yang disebut dengan kaum Madyan, kaum itu suka mengurangi takaran dan timbangan dalam mu’amalah setelah diperingatkan nabi Syu’aib namun tidak menghiraukan maka Allah menurunkan Azab bagi mereka. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbuatan mengurangi takaran dan timbangan tentulah membuat orang lain menjadi rugi karena tidak mendapatkan hak yang seharusnya, seandainya dalam jual beli, sipembeli tahu kalau barang yang dibeli telah dikurangi timbangannya maka dia akan sangat kecewa dan marah dan dalam menunjukkan rasa kecewanya bisa saja dia tidak mau lagi membeli kepada penjual tadi dan brpindah ke penjual yang lain bahkan sipenjual juga bisa menceritakan ulah penjual tadi kepada pembeli yang lain sehingga akan banyak pembeli yang semula ingin membeli da ri penjual yang mengurangi timbangan tadi beralih kepenjual lain/ hal ini secara tidak langsung akan dapat memutus jalan rizki dari penjual yang mengurangi timbangan tadi.[3]

Menghukumi tanpa haq merupakan contoh perbuatan zalim yang juga dilarang oelh agama is yang menganjurkan umatnya untuk berlaku adil kepada siapapun, dalam Al-Qur’an disebutkan ”Ssungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90).

[1] Mohammad Yunus, Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Erlangga, 1995), hlm. 43.
[2]Ibnu Qayyim Al Jauzi, Jangan Dekati Zina, (Jakarta: Mitra Press, 2008), hlm. 32.
[3] Sugianto, Ekonomi Islam, (Surabaya: Ampel Media 2005), hlm. 45.

Post a Comment