Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips


Berdasarkan tipenya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary Software)
Perangkat lunak ini kadang disebut juga sebagai perangkat lunak komersial, meskipun perangkat lunak lainnya juga bisa disebut komersial. Perangkat lunak berpemilik, artinya hanya dimiliki oleh pembuat atau pemilik hak cipta-nya. Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh si-pembuat perangkat lunak. Kita hanya dapat menggunakan setelah mendapatkan izin atau membayar lisensi kepada pemilik hak cipta perangkat lunak berpemilik ini. Jika tidak membayar lisensi, berarti kita melakukan pelanggaran hukum, atau undang-undang hak cipta, sehingga disebut juga membajak perangkat lunak. Contoh perangkat lunak berpemilik adalah: Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Photoshop, MacROMedia Dreamweaver, dan sebagainya.

2. Perangkat lunak domain publik
Perangkat lunak ini tidak disertai hak cipta, dan memungkinkan untuk siapa saja melakukan tindakan apapun terhadap Program tersebut, termasuk membuang nama penciptanya dan memperlakukannya sebagai karya ciptanya sendiri, serta mengenakan hak cipta. Perangkat lunak seperti ini umumnya berupa: kode sumber, dan banyak dijumpai pada internet.

3. Shareware
Perangkat lunak yang tersedia tanpa kode sumber, dan bisa digunakan selama batas waktu tertentu tanpa harus membayar. Jika sesudah waktu tersebut berlalu dan pemakai bermaksud tetap menggunakannya, maka ia perlu membayar kepada pembuat perangkat lunak tersebut. Berbeda dengan versi trial, shareware ialah tidak memiliki masa kadaluarsa. Artinya, pemakai tetap dapat menggunakan perangkat lunak tersebut, walaupun batas uji telah berakhir. Namun tentu-nya dengan beberapa keterbatasan kelengkapan dari software tersebut. Tujuan pembuatan shareware adalah untuk mendapatkan bantuan dana dari pemakai, guna pengembangan yang lebih lanjut.

4. Freeware
Perangkat lunak yang dapat digunakan tanpa perlu membayar sama sekali, namun kode sumbernya tidak dapat dilihat maupun diubah. Berbagai alasan pembuatan freeware adalah:
  • a. Sebagai penarik minat pemakai untuk membeli versi lebih lanjut (dengan fitur yang lebih lengkap) yang bersifat komersial.
  • b. Pembuat menginginkan tanggapan dari pemakai, sehingga ia dapat mengembangkannya ke versi yang lebih bagus.
  • Pembuat ingin menyebarluaskan karyanya, supaya ia menjadi terkenal.
  • d. Pembuat benar-benar ingin membantu pemakai dalam melaksanakan tugas tertentu, tanpa harus membeli perangkat lunak komersial.
5. Rentalware
Perangkat lunak yang bisa digunakan oleh seseorang atau institusi, dengan cara membayar sewa. Sewa biasanya dilakukan per-tahun.

6. Perangkat lunak bebas (Free Software)

Perangkat lunak yang memiliki tujuan agar setiap orang dapat mendapatkan manfaat dari perangkat lunak secara bebas, sehingga setiap orang dapat menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak ini. Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas, dijamin oleh copyleft, yaitu: suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat dari lunak bebas. Dengan adanya copyleft, maka suatu perangkat lunak bebas beserta hasil perubahan dari kode sumbernya, akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan copyleft inilah yang membuat suatu Program, dapat menjadi perangkat lunak bebas.

Istilah free software ini dicanangkan oleh Richard Stallman untuk menyatakan perangkat lunak yang disertai dengan kode sumber yang memungkinkan pada siapa saja untuk dapat menggunakan Program tersebut, dan bahkan ikut mengembangkannya. Informasi lebih lanjut tentang free software dapat dilihat pada http://www.free-software.org/

7. Open Source

Perangkat lunak sumber terbuka (open source) memiliki kode sumber (source code) yang bebas di-download dan disebarluaskan, dengan menganut kaidah dan etika-etika tertentu. Pengembangannya dilakukan oleh suatu komunitas tertentu, dan mereka akan saling bertukar informasi guna mengembangkan perangkat lunak tersebut agar menjadi lebih baik.

Istilah open source dikemukakan oleh Eric Raymond pada tahun 1998, dan dimaksudkan untuk menghilangkan makna 'free' pada 'free software' yang ambigu. Karena, dalam bahasa Inggris kata tersebut memiliki arti yang bermacam-macam, yakni: 'free' dalam arti gratis, ataupun 'free' dalam arti kebebasan. Hak-hak yang disediakan pada open source antara lain adalah:
  • a. Hak untuk membuat salinan Program dan mendistibusikan salinan tersebut
  • b. Hak untuk mengakses kode sumber sebagai syarat untuk bisa melakukan pemodifikasian.
  • c. Hak untuk melakukan pengembangan terhadap Program.

Halaman Terkait:
| Klasifikasi perangkat lunak | Perangkat lunak aplikasi |

Post a Comment